Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas 2 Jam

Kamis 17-05-2018,03:35 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangsel dipangkas dua jam. Hal ini sesuai dengan surat edaran Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B.336/M.KT.02/2018 pada 8 Mei. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi menjelaskan, berdasarkan jumlah jam bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja, selaam bulan Ramadan ASN Kota Tangsel akan melangsungkan jam kerja sebanyak 32,50 jam per minggu. “Mulai besok (hari ini, red), pada hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja ASN di Tangsel mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 15.00 wib. Sedangkan Jumat pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 15.30. Dan untuk jam istirahat pukul 12.00 wib sampai dengan 12.30 WIB. Dengan ini jam kerja dalam sehari berkurang 2 jam,” terang Apendi kepada Tangerang Ekspres, Rabu (16/5). Lanjutnya, pada hari biasa jam kerja ASN mulai pukul 08.00 wib sampai dengan 16.00 WIB. Menurut Apendi, adanya potongan jam kerja tersebut untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan, khusunya bagi ASN yang beragama Islam. “Dengan memberikan potongan jam kerja diharapkan ASN bisa lebih kusyuk dalam beribadah. Selain itu, meskipun dipotong jam kerjanya, jam istirajat juga dikurangi,” ujar Apendi. Ia pun berharap kepada ASN Kota Tangsel, meski sedang berpuasa mereka tetap semangat dalam bekerja. Puasa tidak dijadikan alasan untuk mengurangi pelayanan publik dengan baik. “Kita melaksanakan puasa dengan baik, tapi bekerja tidak mengurangi. Tetap sesuai dengan aturan dan ketentuan. Jangan sampai puasa kita lemas, tapi harus lebih semangat. Apalagi kan pas puasa kerja itu ibadah,” tutupnya. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait