PKL Mitra 10 Pamulang Kembali Marak

Jumat 27-04-2018,07:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAMULANG-Dua bulan pascaditertibkan pedagang kaki lima (PKL) di belakang Mitra 10 Pamulang kembali marak. Padahal, saat penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel membongkar 18 lapak PKL semi permanen yang dibangun dengan menggunakan baja ringan. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, saat ini ada sekitar 6 lapak PKL yang berdiri di trotoar Jalan Pamulang Permai tersebut. Meskipun bangunan tidak permanen jika dibiarkan terus menerus jumlahnya akan terus bertambah dan akan sulit ditertibkan. Sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP yang bertanggung jawab lapak PKL tersebut lantaran berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum).  Keberadaan PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum (tribun). Salah satu pedagang makanan di sekitar lokasi, Iim mengatakan, PKL kembali muncul tidak lama setelah digusur Satpol PP. Beberapa hari setelah bangunan semi permanen digusur pedagang kembali muncul meskipun hanya menggunakan tenda untuk tempat menjajakan makanan, terutama malam hari. "Lama-lama ada PKL yang mendirikan tenda. Meskipun jualannya malam hari tapi, saat siang tendanya tidak dibongkar," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (26/4). Iim menambahkan, PKL yang ada di belakang Mitra 10 rata-rata menjual makanan dan berdagang dari sore sampai malam hari. Jika keberadaannya tidak segera diatasi tentu akan menimbulkan permasalahan lain jika jumlahnya semakin bertambah. "Salah satu dampak dari keberadaan PKL adalah Jalan Pamulang Permai jadi macet karena trotoar termakan tenda pedagang dan jadi tempat parkir kendaraan pembeli," tambahnya. Terkait keberadaan PKL yang kembali muncul, Camat Pamulang Deden Juardi mengatakan, sudah beberapa kali memerintahkan personel trantib berpatroli dan memberitahu PKL agar tidak menderikan bangunan maupun jualan disana. "Kita hanya bisa menghimbau, soal pengusuran atau pembongkaran itu wewenang satpol pp Kota Tangsel," ujarnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Soleh tidak dapat dihunbungi meskipun sudah beberapa kali dikontak memelalui nomor handphone miliknya. Sebelumnya, Rabu (28/2) personel satpol PP Kota Tangsel bersama Kecamatan Pamulang membongkar 18 lapak PKL semi permanen di belakang Mitra 10. Lapak PKL dibuat dan dibangun menggunakan bahan baja ringan dan pemiliknya tidak memiliki izin. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait