TANGERANG – Meski sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, namun tunggakan beras sejahtera (Rastra) tahun 2017 belum tuntas. Kejaksaan pun berencana melayangkan panggilan kedua kepada kepala desa (Kades) yang masih punya piutang. Kepala Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Sub Divisi Regional (Subdivre) Tangerang Junaidi Arrau mengatakan, tunggakan harga tebus Rastra (HTR) semakin berkurang pasca pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang. Tetapi masih ada beberapa desa yang dinilai bandel. Junaidi menyebutkan, desa-desa yang masih tercatat sebagai penunggak HTR tahun 2017 terdiri dari Gembong (Kecamatan Balaraja), Selapajang, Jeungjing, (Kecamatan Cisoka), Kadujaya (Kecamatan Curug), Sukamanah, Tipar Raya (Kecamatan Jambe), Pangkat, Dangdeur (Kecamatan Jayanti), Klebet (Kecamatan Kemiri), Koper, Talok, Jengkol, Patrasana (Kecamatan Kresek), Pagedangan Udik, Muncung (Kecamatan Kronjo), Tanjunganom, Jatiwaringin (Kecamatan Mauk), Pakualam, Sukawali, Kiarapayung (Kecamatan Pakuhaji), Buaran Jati, Rawa Kidang, (Kecamatan Sukadiri), Tanjung Pasir, Kebon Cau, dan Babakan Asem (Kecamatan Teluknaga). “25 puluh lima desa tersebut berada di posisi tertinggi, terutama Desa Gembong. Piutang Desa Gembong lebih dari Rp 150 juta, baru lunas sampai bulan Februari 2017. Padahal desa-desa itu sudah dipanggil oleh tim kejaksaan dan membuat perjanjian melunasi. Ini terkesan bandel, mengabaikan kewajiban,” kata Junaidi kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Sebelumnya, Bulog memberikan sebanyak 157 SKK kepada Kejari Kabupaten Tangerang, Senin (27/2) lalu. Jaksa di bidang Datun menjadi juru tagih tebusan Rastra yang belum disetor, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 5,1 miliar. Ratusan Kades pun dipanggil untuk dimintai keterangan. 79 Kades dilayangkan undangan untuk datang di kantor kejaksaan pada Senin (12/3) dan 78 Kades dipanggil pada Selasa (13/3). Hanya saja tidak semua Kades itu memenuhi panggilan, karena ada yang telah menyetor tunggakan sebelum jadwal pemanggilan, serta ada pula yang memang tidak hadir tanpa alasan. Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang Sulta Donna Sitohang mengatakan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua bagi Kades yang tidak mengindahkan panggilan pertama dan belum juga melunasi Rastra. Namun bukan persoalan jika ketidakhadiran itu karena tunggakan telah disetor secara keseluruhan. “Semua Kades yang belum bayar ditenggat sampai tanggal 28 Maret 2018, sesuai perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani. Mudah-mudahan persoalan Rastra ini selesai secepatnya,” imbuh Sulta. Dia membeberkan, keputusan melayangkan panggilan kedua ataupun cara penagihan seterusnya merupakan kewenangan Kasi Datun yang baru nanti. Sebab Sulta akan dimutasi ke Kejaksaan Agung. “Rencana sertijab (serah terima jabatan) Kasi Datun Kejari Kabupaten Tangerang adalah pada 2 April 2018,” pungkas dia. (mg-3)
Tunggakan Rastra 2017 Belum Tuntas, 25 Kades Bandel Bakal Dipanggil
Senin 26-03-2018,05:29 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :