Birokrat Tak Boleh Berpartai

Selasa 06-03-2018,07:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  CIPUTAT-Temuan tenaga kera sukarela (TKS) dan lurah di daftar anggota dan pengurus partai politik membuat dewan turun tangan. Mereka mendatangi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk memastikan tidak ada lagi birokrat yang berpolitik. Alasan BKPP mendatangi BKPP untuk memastikan juga bahwa, pelayanan pemerintahan khususnya di kelurahan terganggu, dengan adanya kasus Pelaksana tugas (Plt) lurah yang terdaftar di partai politik (parpol). Dalam kunjungannya Senin (5/3) itu, Komisi I DPRD Kota Tangsel langsung disambut Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi, di ruang kerjannya. Perwakilan dari Komisi I DPRD Kota Tangsel terdiri dari Aldi S Zuhri, Syaifin, Tb Rahmatullah, Iwan Rahayu, dan juga Saprudin. Para wakil rakyat itu ingin mengetahui sejauh mana penanganan dari BKPP terkait kasus tersebut, dan apakah sudah ada sikap pula dari BKPP untuk para lurah yang diduga terlibat politik praktis menyambut tahun politik 2019 nanti. Aldi mengatakan, pihaknya juga ingin memastikan status para lurah tersebut, apakah masuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Tangsel atau tidak. “Kedatangan kami ke sini, ingin mengklarifikasi ke BKPP apakah sudah ada langkah-langkah yang diambil terkait dugaan ini,” ungkapnya. Sekretaris Komisi I Saprudin, juga mengatakan bahwa terkait kasus dugaan lurah terlibat politik praktis ini juga dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan masyarakat di bawah. “Apa lagi lurah ini kan pelayanan ujung tombak pemerintahan, jadi jika sudah berafiliasi terhadap satu parpol, kami khawatir nantinya ada dampak pula pada pelayanan masyarakat. Ini yang kami sikapi,” ungkapnya. Saprudin juga mengatakan, dari hasil pertemuan dengan BKPP itu, memang para lurah itu harus memilih, antara tetap menjadi pengurus parpol atau tetap menjabat sebagai lurah. “Tadi Pak Apendi juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan mereka pilihan, tetap di kelurahan atau memilih parpol. Dan kami setuju dengan kebijakan itu, agar jelas statusnya nanti seperti apa,” paparnya. Sementara itu Kepala BKPP Apendi mengatakan, terkait persoalan tersebut, BKPP telah mengeluarkan edaran, bahwa bagi ASN, dan juga pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel, jika ingin bergabung ke parpol maka harus berhenti dari satuannya sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel. “Termasuk juga para Plt lurah ini, surat edarannya telah kita berikan, dan tinggal nanti seperti apa hasil kajian dari Panwaslu, dan juga seperti apa pilihan teman-teman ini, apakah tetap bekerja sebagai lurah atau memilih parpol,” ungkapnya. Apendi juga mengatakan, pihaknya sudah tegas akan menerapkan aturan soal ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis, terlebih lagi menyambut tahun politik 2019 nanti. “Kami ingin tetap menjaga netralitas, dan juga jelas ada sanksinya bagi yang melanggar. Apa lagi yang berstaatus PNS, Undang-undangnya juga sudah sangat jelas melarang itu,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, ada tujuh lurah yang tercatat di partai politik. Dari ketujuh lurah, enam di antaranya memilihi jabatan atau keluar dari partai, sementara satu orang memilih menanggalkan jabatan demi partai. Lurah yang memilih partai politik ketimbang jabatan adalah, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kademangan, Kecamatan Setu, Saih Tahir. Ia mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan alasan, siap maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partai yang diikutinya. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi membenarkan, Plt Lurah Kademangan akan maju sebagai caleg dari Partai Gerindra. “Iya, Plt Lurah Kademangan Saih Tahir, sudah mengundurkan diri sejak 8 Febuari 2018,” terang Apendi, Jumat (2/3). Menurut Apendi, Saih mengundurkan diri karena lebih memilih masuk parpol. Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 15 tahun 2004, sudah dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan menjadi anggota parpol. “Kan memang sudah ada ketentuannya, bagi ASN atau siapa saja yang digaji dari APBD nggak boleh ikut parpol. Ia lebih memilih masuk ke dalam anggota partai politik, jadi ya harus keluar,” ucapnya. Apendi pun memastikan, keputusan yang diambil Saih, pilihan ia sendiri. Saih memilih parpol karena, akan ikut Pileg 2019. Meski demikian, sampai saat ini, Saih masih menduduki kursi Plt Lurah Kademangan. Alasannya karena, proses pengunduran diri Saih masih diproses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kota Tangsel. “Dia mau nyalon Gerindra. Ini (pengunduran dirinya, red) masih diproses. Sekarang masih sebagai Plt, sebelum diganti. Kita sedang koordinasi dengan Baperjakat, kalau lurah kan keputusan ada di Baperjakat,” bebernya. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait