CIPUTAT—Panwaslu Kota Tangsel memanggil delapan pegawai kelurahan di Kota Tangsel terkait dugaan keterlibatan sebagai anggota partai politik (parpol). Delapan pegawai negeri sipil tersebut dimintai klarifikasinya di kantor Panwaslu Kota Tangsel, Kelurahan Serua, Ciputat, Kamis (1/3). “Pemanggilan ini terkait nama mereka ada di parpol yang ditemukan kami (Panwaslu) setelah verifikasi parpol beberapa waktu lalu,” kata Ketua Panwaslu Tangsel Aas Satibi saat ditemui di kantornya. Meskipun tidak dalam kapasitas besar, namun klarifikasi ini penting dilakukan untuk meminimalisir adanya tindakan politik yang diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sesuai peraturan pemerintah, bahwa ASN tidak diperkenakan mengikuti kegiatan parpol. Jika sudah terbukti mengikuti, maka mereka harus memilih akan menjadi anggota parpol atau tetap menjabat sebagai pegawai kelurahan. ”ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai. Makanya untuk memastikan kita panggil PNS dari kelurahan ini yang diduga menjadi anggota atau pengurus partai,” kata Aas. Untuk menindaklanjutinya, Panwaslu akan mengirim surat konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel. Aas menjelaskan pihaknya tidak ada kewenangan untuk mengambil keputusan atas temuan tersebut. “Keputusan seperti pemecatan atau pemberhentian tidak bisa kami lakukan. Namun hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh sejumlah pegawai ini, akan direkomendasikan ke BKPP. Sehingga nanti yang menentukan adalah pemkot sendiri,” tambahnya. Adapun delapan pegawai kelurahan yang dipanggil Panwaslu yaitu berasal dari Kelurahan Ciputat Timur yang namanya ditemukan menjabat sebagai Ketua PK Partai Golkar Ciputat Timur. Kemudian pegawai dari Kelurahan Ciater ditemukan namanya sebagai Ketua PK Partai Golkar Serpong, pegawai Kelurahan Lengkong ditemumkan sebagai anggota PK Partai Golkar Serpong. Selain itu, pegawai Kelurahan Pondok Jagung juga namanya ditemukan sebagai anggota PK Partai Golkar Serpong Utara, pegawai Kelurahan Babakan, sebagai anggota PAN, pegawai Kelurahan Kademangan ditemukan sebagai anggota Partai Gerindra. Berikutnya pegawai dari Kelurahan Pakualam, tercatat sebagai anggota Partai Golkar dan pegawai dari Kelurahan Jelupang ditemukan namanya sebagai sekretaris Partai Golkar. ”Mereka punya kemungkinan mengerahkan massa, jadi memastikan juga jangan sampai ada semacam ini. Bukan hanya pegawai kelurahan saja yang ikut parpol tapi masih ada puluhan tenaga kerja sukarela yang namanya tersebar hampir di seluruh parpol. Tapi mereka masih dalam proses,” bebernya. Sementara dari salah satu yang dimintai klarifikasinya, yakni Plt Lurah Ciater Nasan Wijaya mengatakan sebelum menduduki kursi lurah saat ini, dia memang merupakan pengurus Partai Golkar. Namun dia mengaku sudah tidak aktif sejak tahun 2000 lalu. Karena itu kedatangannya merupakan bentuk klarifikasi jika dirinya bukan lagi anggota atau pengurus partai. ”Dulu memang pengurus. Suka jaga sekretaris, cuma periode 1976-2000 saja. Habis itu nggak lagi karena menjabat sebagai plt lurah. Pokoknya, pas sudah jadi itu nggak lagi aktif di partai,” ujarnya. (mg-7/bha)
8 Pegawai Kelurahan Terlibat Parpol
Jumat 02-03-2018,10:42 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :