BJB

Kabupaten Pandeglang dan Lebak Belum Masuk Ketegori Informatif

Kabupaten Pandeglang dan Lebak Belum Masuk Ketegori Informatif

Gubernur Banten, Andra Soni, foto bersama pemenang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2026 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/11).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Ka­bu­paten Pandeglang dan Le­bak menjadi dua daerah yang belum masuk dalam kategori informatif. Keduanya hanya menyabet predikat menuju informatif, sementara enam daerah lainnya masuk informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2026.

Diketahui, berdasarkan hasil penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, enam pemerintah daerah ya­ng masuk kategori informatif secara berurutan adalah Pe­me­rintah Kota Tangerang de­ngan nilai tertinggi 99,87, Kabu­paten Tangerang 99,77, Kota Serang 98,59, Kota Cile­gon 98,55, Kota Tangerang Selatan 98,53, dan Kabupaten Serang 98,07.

Sementara Kabupaten Pan­deglang menempati peringkat ketujuh dengan nilai 86,72. Adapun Kabupaten Lebak berada di posisi bontot dengan nilai 85,16.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Imron Mah­rus, menjelaskan bahwa ter­dapat lima kategori predikat kualifikasi penilaian keter­bukaan informasi publik berdasarkan rentang nilai yang diperoleh Badan Publik.

"Untuk predikat Informatif, nilainya berada di kisaran 90 sampai 100. Kemudian pre­dikat Menuju Informatif ber­ada di rentang nilai 70 sampai 89. Selebihnya masuk ke dalam kategori Cukup, Kurang, dan Tidak Informatif," katanya usai penganugerahan Keter­bukaan Informasi Publik Ban­ten 2026, di Pendopo Gu­bernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/11).

"Untuk kategori Tidak Infor­matif, nilai yang diperoleh biasanya berada di kisaran 30-an," tambahnya.

Imron menambahkan, terda­pat delapan indikator utama yang menjadi tolok ukur evaluasi. Beberapa di antara­nya meliputi kualitas pela­yanan, jenis informasi, hingga digitalisasi.

Mengenai jenis informasi, Imron mengelompokkannya menjadi beberapa kategori, yakni informasi berkala, infor­masi setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.

"Informasi berkala wajib disediakan dan wajib di­umum­kan, misalnya melalui website. Sedangkan untuk informasi setiap saat, kewa­jibannya adalah wajib dise­diakan," jelasnya.

Proses penilaian dilakukan secara bertahap, diawali dengan pengisian Self-Assess­ment Questionnaire (SAQ) oleh Badan Publik. Tim penilai kemudian melakukan verifi­kasi dan pengecekan kesesuai­an antara SAQ dengan keter­sediaan informasi di lapangan. Jika data tidak disediakan, maka nilainya otomatis kosong.

Selain itu, KI Banten mene­kankan pentingnya konsistensi digitalisasi dan pemanfaatan me­dia sosial oleh Badan Pub­lik. Imron menegaskan bahwa aktivitas media sosial tidak boleh hanya marak saat Monev (Monitoring dan Evaluasi) berlangsung.

"Kami tidak ingin Badan Publik cuma aktif di saat Mo­nev saja. Walaupun tidak ada Monev, mereka harus tetap aktif mengumumkan keterbu­kaan informasi di media sosial," tegasnya.

Terkait dengan keluhan pela­yanan atau penyediaan doku­men yang belum optimal, Imron menyampaikan bahwa hal tersebut sangat meme­ngaruhi penilaian kualitas pelayanan.

"Kalau ada Badan Publik yang mengumumkan infor­masi tetapi pelayanannya tidak dilakukan dengan benar, ya buat apa dapat predikat Informatif," tuturnya.

Sumber: