Kabupaten Pandeglang dan Lebak Belum Masuk Ketegori Informatif
Gubernur Banten, Andra Soni, foto bersama pemenang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2026 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/11).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Lebak menjadi dua daerah yang belum masuk dalam kategori informatif. Keduanya hanya menyabet predikat menuju informatif, sementara enam daerah lainnya masuk informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2026.
Diketahui, berdasarkan hasil penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, enam pemerintah daerah yang masuk kategori informatif secara berurutan adalah Pemerintah Kota Tangerang dengan nilai tertinggi 99,87, Kabupaten Tangerang 99,77, Kota Serang 98,59, Kota Cilegon 98,55, Kota Tangerang Selatan 98,53, dan Kabupaten Serang 98,07.
Sementara Kabupaten Pandeglang menempati peringkat ketujuh dengan nilai 86,72. Adapun Kabupaten Lebak berada di posisi bontot dengan nilai 85,16.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Imron Mahrus, menjelaskan bahwa terdapat lima kategori predikat kualifikasi penilaian keterbukaan informasi publik berdasarkan rentang nilai yang diperoleh Badan Publik.
"Untuk predikat Informatif, nilainya berada di kisaran 90 sampai 100. Kemudian predikat Menuju Informatif berada di rentang nilai 70 sampai 89. Selebihnya masuk ke dalam kategori Cukup, Kurang, dan Tidak Informatif," katanya usai penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/11).
"Untuk kategori Tidak Informatif, nilai yang diperoleh biasanya berada di kisaran 30-an," tambahnya.
Imron menambahkan, terdapat delapan indikator utama yang menjadi tolok ukur evaluasi. Beberapa di antaranya meliputi kualitas pelayanan, jenis informasi, hingga digitalisasi.
Mengenai jenis informasi, Imron mengelompokkannya menjadi beberapa kategori, yakni informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.
"Informasi berkala wajib disediakan dan wajib diumumkan, misalnya melalui website. Sedangkan untuk informasi setiap saat, kewajibannya adalah wajib disediakan," jelasnya.
Proses penilaian dilakukan secara bertahap, diawali dengan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Badan Publik. Tim penilai kemudian melakukan verifikasi dan pengecekan kesesuaian antara SAQ dengan ketersediaan informasi di lapangan. Jika data tidak disediakan, maka nilainya otomatis kosong.
Selain itu, KI Banten menekankan pentingnya konsistensi digitalisasi dan pemanfaatan media sosial oleh Badan Publik. Imron menegaskan bahwa aktivitas media sosial tidak boleh hanya marak saat Monev (Monitoring dan Evaluasi) berlangsung.
"Kami tidak ingin Badan Publik cuma aktif di saat Monev saja. Walaupun tidak ada Monev, mereka harus tetap aktif mengumumkan keterbukaan informasi di media sosial," tegasnya.
Terkait dengan keluhan pelayanan atau penyediaan dokumen yang belum optimal, Imron menyampaikan bahwa hal tersebut sangat memengaruhi penilaian kualitas pelayanan.
"Kalau ada Badan Publik yang mengumumkan informasi tetapi pelayanannya tidak dilakukan dengan benar, ya buat apa dapat predikat Informatif," tuturnya.
Sumber:
