KRONJO – Satuan Polisi Air (Satpol Air) Kronjo menerima rekomendasi tidak menangkap nelayan pengguna alat tangkap ikan cantrang, namun ia wajib mangarahkan para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Air AKP Lis Handaya kepada Tangerang Ekspres, kemarin (25/2). Lis menyebutkan, Dinas Kelautan Perikan (DKP) Provinsi Banten belum membuat legalitas yang ditetapkan apakah nelayan pengguna alat tangkap cantrang ditangkap atau tidak ditangkap.
“Kalau kami hanya membantu penegakan hukum yang dibikin oleh DKP Provinsi Banten karena bidang perikanan sudah ranahnya mereka (DKP Provinsi Banten-red). Secara hukum, kami menghormati dan menghargai semua keputusan yang akan dikeluarkan,” kata Lis.
Sekarang, Lis mengatakan, pihaknya harus mengenal semua nelayan pengguna alat tangkap cantrang dengan berpatroli sambil melihat surat-surat antara lain Surat Izin Usaha Perikanan SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Kapal, Akte Kapal dan Surat Perintah Berlayar (SPB).
Selain itu, sambungnya, para nelayan wajib melapor ke pihaknya setiap kali ingin keluar dari dermaga. Sehingga, lanjutnya, ketika ingin pendampingan dan monitoring bisa berjalan dengan mudah karena sudah mengetahui data kapal serta pemilik kapal.
Lis menyebutkan, dirinya belum bisa memberikan komentar jumlah nelayan pengguna alat tangkap cantrang saat ini karena data yang dimiliki DKP tidak update setiap saat. Lis menuturkan, kesenjangan antara nelayan dengan DKP. Menurutnya, koordinasi tidak berjalan dan mesti diperbaiki.
“Sebenarnya mereka (nelayan-red) tidak keras, mungkin orang-orang dinas (DKP-red) ga bisa bagaimana hati ke hati. Mereka (DKP-red) mungkin mau ketemu para nelayan saat ada program saja, sampai nelayan ingin dibantu alat (perlengkapan nelayan-red) saja ga mau,”tutur Lis. (mg-2)