TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penguatan integritas birokrasi menjadi kunci agar pembangunan daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penegasan itu disampaikan dalam Rakor Peningkatan Integritas di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu (21/10).
Rakor tersebut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, KPK, BPKP, Kemendagri, seluruh Kepala OPD, serta pimpinan dan anggota DPRD Banten. Adapun rakor dilakukan secara tertutup.
Direktur Korsupgah Wilayah 2 KPK RI, Joko Herman Sulistyo, menyebut kegiatan ini merupakan bagian penting untuk memastikan anggaran daerah berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat nyata.
"Ini merupakan salah satu cara untuk mendukung Asta Cita Prabowo poin tujuh yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba," katanya.
Menanggapi penegasan KPK, Gubernur Andra Soni langsung memperkuat komitmen.
Ia menyebut integritas harus dibangun dari dua dimensi, yakni internal dan eksternal.
Dimensi internal meliputi keteladanan pimpinan, pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, dan pencegahan gratifikasi.
Sementara dimensi eksternal adalah soal kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan, adil, dan bebas pungli.
"Seluruh pimpinan perangkat daerah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas, menolak gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, mengelola konflik kepentingan dan memastikan jajarannya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Andra menilai keberhasilan pemerintah tidak diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya infrastruktur, tapi dari tata kelola yang bersih.
Menurutnya, delapan program unggulan Pemprov Banten yaitu Banten Bagus, Sehat, Cerdas, Kuat, Indah, Makmur, Ramah, dan Melayani hanya bisa tercapai jika birokrasinya berintegritas.
"Seluruh program ini harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, agar setiap kebijakan dan anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," jelasnya.
Ia juga menekankan pelayanan publik sebagai ukuran integritas. Tidak boleh ada pungli, diskriminasi, atau perlakuan istimewa.
"Digitalisasi pelayanan juga harus disertai pengendalian internal dan pengawasan yang memadai," ujarnya.
Terkait pengawasan, Andra meminta Inspektorat memperkuat peran sebagai early warning system, terutama di sektor rawan seperti pengadaan barang-jasa, pendapatan daerah, hibah bansos, dan aset daerah.