Pajak MBLB Dongkrak Pendapatan Banten
Sekda Banten, Deden Apriandhi.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten secara resmi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 469 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Aturan tersebut telah mengubah penerimaan pajak yang naik drastis hingga 250 persen, dan sudah berlaku sejak September 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, mengatakan penerimaan Pajak MBLB naik drastis hingga 200 sampai 250 persen sejak September 2026.
"Sudah diberlakukan per September kemarin itu rata-rata 200–250 persen. Jadi dua kali lipat lebih," katanya, Rabu (14/10).
Ia menjelaskan, kenaikan ini berlaku setelah Gubernur Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 469 Tahun 2026 tentang Harga Patokan MBLB. Aturan itu efektif per 1 September 2026 dan sekaligus mencabut keputusan gubernur sebelumnya, Nomor 375 Tahun 2025 dan Nomor 437 Tahun 2026.
Dengan aturan ini diharapakan pendapatan daerah mengalami kenaikan tanpa harus bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Kita sekarang menyasar pajak yang tidak berkaitan langsung dengan masyarakat. Tapi dengan korporasi, seperti air permukaan, pajak MBLB, dan alat berat," ujarnya.
Sekretaris Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat, menjelaskan penyesuaian harga patokan sudah sangat mendesak. Selama bertahun-tahun, harga patokan yang dipakai masih mengacu pada peraturan bupati/wali kota, padahal kewenangannya ada di gubernur.
"Kewenangan penetapan harga patokan MBLB itu ada di gubernur. Jadi perlu penyesuaian untuk kepastian hukum," tuturnya.
Kini, harga patokan ditetapkan lebih rinci per jenis galian dan per wilayah. Seperti di Kabupaten Serang, andesit dipatok Rp29.937 per ton atau Rp69.518 per meter kubik, dan pasir pasang Rp20.058 per ton. Di Kota Cilegon, andesit Rp28.768 per ton, sementara di Pandeglang batu kapur mencapai Rp36.863 per ton atau Rp97.686 per meter kubik.
Pemprov juga memperketat pengawasan. Selain Satgas Tambang, pengawasan produksi tambang akan melibatkan aparat penegak hukum.
"Kita punya Gakkum. Kita punya Satgas Tambang, bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk bareng-bareng pelototin produksi mereka," tegas Deden.
Soal bagi hasil, Dedi menjelaskan pajak MBLB dipungut oleh kabupaten/kota. Pemprov mendapat opsen 25 persen, sedangkan 75 persen masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota.
Langkah ini, kata Deden, diambil agar program prioritas seperti sekolah swasta gratis, pembiayaan BPJS, infrastruktur, dan bantuan sosial tetap berjalan tanpa harus menaikkan pajak yang membebani rakyat kecil.
"Jangan sampai kita nutupin anggaran yang katanya defisit dengan membebani masyarakat. Sesuai arahan Pak Presiden Prabowo, jangan sampai masyarakat jadi korban," paparnya. (mam)
Sumber:
