BJB

Pajak MBLB Dongkrak Pendapatan Banten

Pajak MBLB Dongkrak Pendapatan Banten

Sekda Banten, Deden Apriandhi.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten secara resmi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 469 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Aturan tersebut telah mengubah penerimaan pajak yang naik drastis hingga 250 persen, dan sudah berlaku sejak September 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Ap­rian­dhi, mengatakan pe­ne­rimaan Pajak MBLB naik drastis hingga 200 sampai 250 persen sejak September 2026.

"Sudah diberlakukan per Sep­tember kemarin itu rata-rata 200–250 persen. Jadi dua kali lipat le­bih," katanya, Rabu (14/10).

Ia menjelaskan, kenaikan ini berlaku setelah Gubernur Banten menerbitkan Kepu­tusan Gubernur Nomor 469 Tahun 2026 tentang Harga Patokan MBLB. Aturan itu efektif per 1 September 2026 dan sekaligus mencabut ke­putusan gubernur sebelumnya, Nomor 375 Tahun 2025 dan Nomor 437 Tahun 2026.

Dengan aturan ini dih­a­rapakan pendapatan daerah mengalami kenaikan tanpa harus bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kita sekarang menyasar pajak yang tidak berkaitan langsung dengan masyarakat. Tapi dengan korporasi, seperti air permukaan, pajak MBLB, dan alat berat," ujarnya.

Sekretaris Dinas ESDM Ban­ten, Dedi Hidayat, menje­laskan penyesuaian harga patokan sudah sangat men­desak. Selama bertahun-tahun, harga patokan yang dipakai masih mengacu pada peraturan bupati/wali kota, padahal kewenangannya ada di gubernur.

"Kewenangan penetapan harga patokan MBLB itu ada di gubernur. Jadi perlu pe­nyesuaian untuk kepastian hukum," tuturnya.

Kini, harga patokan ditetap­kan lebih rinci per jenis galian dan per wilayah. Seperti di Kabupaten Serang, andesit dipatok Rp29.937 per ton atau Rp69.518 per meter kubik, dan pasir pasang Rp20.058 per ton. Di Kota Cilegon, an­desit Rp28.768 per ton, se­mentara di Pandeglang batu kapur mencapai Rp36.863 per ton atau Rp97.686 per meter kubik.

Pemprov juga memperketat pengawasan. Selain Satgas Tambang, pengawasan pro­duksi tambang akan meli­batkan aparat penegak hukum.

"Kita punya Gakkum. Kita punya Satgas Tambang, be­kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk bareng-bareng pelototin produksi mereka," tegas Deden.

Soal bagi hasil, Dedi men­jelaskan pajak MBLB dipungut oleh kabupaten/kota. Pemprov mendapat opsen 25 persen, sedangkan 75 persen masuk sebagai Pendapatan Asli Dae­rah (PAD) kabupaten/kota.

Langkah ini, kata Deden, diambil agar program prioritas seperti sekolah swasta gratis, pembiayaan BPJS, infra­struk­tur, dan bantuan sosial tetap berjalan tanpa harus me­naikkan pajak yang mem­bebani rakyat kecil.

"Jangan sampai kita nutupin anggaran yang katanya defisit dengan membebani ma­sya­rakat. Sesuai arahan Pak Presiden Prabowo, jangan sam­pai masyarakat jadi kor­ban," paparnya. (mam)

Sumber: