Konvensi Hak Anak Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono memberikan sambutan dalam pelatihan Konvensi Hak Anak di Ruang Al Amanah, Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu (21/10).-Muhammad Dhuyuf Khuzaimi/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat perlindungan anak melalui pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA). Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) di Ruang Al Amanah, Lantai 5, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (21/10), menjadi upaya meningkatkan pemahaman lintas sektor dalam pemenuhan hak anak.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan, predikat Kota Layak Anak yang telah diraih Kota Tangerang bukan berarti upaya perlindungan dapat berhenti. Menurutnya, berbagai program harus terus diperkuat melalui pelatihan, inovasi, serta pendampingan agar anak terlindungi dari kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang sudah masuk dalam kategori Kota Layak Anak. Ke depan, DP3AP2KB terus memberikan pelatihan, inovasi, terobosan, serta pendampingan, terutama ketika ditemukan kasus perundungan maupun pelanggaran hak anak di wilayah,” kata Maryono, Rabu (21/10).
Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya melalui pencegahan, tetapi juga membutuhkan pendampingan bagi korban. Pemkot Tangerang mendorong keterlibatan tenaga profesional, termasuk psikolog, untuk membantu pemulihan kondisi anak yang mengalami kekerasan atau perundungan.
“Kami berharap berbagai program ini terus berjalan dan ditingkatkan sehingga segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun perundungan terhadap anak-anak di Kota Tangerang dapat diminimalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menjelaskan, pelatihan KHA bertujuan memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan, tenaga pendidik, dan masyarakat mengenai hak-hak anak serta regulasi yang mengaturnya.
Menurutnya, pemenuhan hak anak harus diwujudkan secara nyata, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat hingga penyelenggaraan pemerintahan. Setiap anak berhak mendapatkan layanan kesehatan, tumbuh kembang yang optimal, serta lingkungan yang aman dan nyaman.
“Melalui Konvensi Hak Anak ini, kami ingin para pemangku kepentingan memahami regulasi tentang hak anak, mengetahui apa saja hak yang harus dipenuhi, serta bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Tihar.
Pelatihan tersebut diikuti 100 peserta dari berbagai unsur, di antaranya perwakilan sekolah, yayasan, kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Forum Anak. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam mencegah kekerasan sekaligus memastikan pemenuhan hak anak berjalan berkelanjutan.
Dosen Psikologi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Nicholas Indra, yang hadir sebagai narasumber, menilai sosialisasi KHA tetap perlu dilakukan meskipun Kota Tangerang telah menyandang predikat Kota Layak Anak. Sebab, tantangan perlindungan anak masih ditemukan, terutama kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
“Walaupun sudah menjadi Kota Layak Anak, bukan berarti sosialisasi tentang Konvensi Hak Anak bisa berhenti. Tantangannya masih besar, termasuk kasus perundungan di sekolah dan pesantren. Artinya, upaya promosi dan pencegahan melalui sosialisasi hak anak harus terus dilanjutkan,” ungkap Nicholas.
Ia juga menekankan pentingnya menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses agar anak maupun masyarakat berani melaporkan dugaan kekerasan. Menurutnya, sosialisasi hak anak perlu berjalan beriringan dengan penguatan mekanisme pelaporan sehingga kasus yang terjadi dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
“Ketika pemerintah menyediakan saluran pengaduan, masyarakat menjadi tahu harus melapor ke mana. Bagi anak-anak, kanal ini juga penting agar mereka bisa berpartisipasi sebagai pelopor dan pelapor, sekaligus berani menyampaikan apa yang mereka alami atau lihat di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (mg-9/mol)
Sumber:
