TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Aturan pembukaan rekening di Bank Banten menuai kritik dari calon nasabah. Persyaratan Surat Keterangan Domisili (SKD) fisik yang diwajibkan oleh bank milik pemerintah daerah tersebut dinilai menyulitkan dan terlampau birokratis jika dibandingkan dengan bank lain.
Pengalaman tersebut dirasakan oleh Doni, salah seorang calon nasabah. Ia mengaku terkejut ketika diminta melampirkan SKD resmi dari RT/RW atau Disdukcapil saat hendak mendaftar.
"Di bank lain, data domisili cukup diinput ke database tanpa perlu membawa surat fisik. Informasi soal kewajiban SKD ini juga tidak dicantumkan di situs resmi Bank Banten, jadi bikin bolak-balik," katanya, Rabu (26/8).
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Pamulang Kampus Serang, Muhammad Nur Fahruqi, menegaskan bahwa Bank Banten perlu membenahi transparansi informasi dan kualitas pelayanannya. Sebagai BUMD, kinerja operasional bank ini mencerminkan citra Pemprov Banten.
"Bank Banten wajib membeberkan informasi persyaratan secara detail dan transparan, baik di laman resmi maupun media sosial. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dan dibola-bola oleh birokrasi yang rumit," tegasnya.
Fahruqi menambahkan, penerapan prosedur Customer Due Diligence (CDD) memang bervariasi di tiap perbankan. Namun, pemenuhan aturan verifikasi tidak seharusnya membebankan calon nasabah hingga berpotensi menahan laju pertumbuhan nasabah baru.
Diketahui, secara aturan teknis, penetapan syarat domisili fisik oleh Bank Banten sejatinya tidak mengikat secara mutlak. Regulasi OJK mengatur fleksibilitas dokumen verifikasi. Dalam POJK No. 8/2023 (APU-PPT) & POJK No. 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening memang mempersyaratkan verifikasi alamat nasabah. Namun bentuk verifikasi dapat menggunakan KTP, SKD, ID card pekerja, atau dokumen pendukung legal lainnya tanpa keharusan melampirkan surat fisik dari otoritas setempat.
Pihak manajemen Bank Banten sempat merespons polemik ini melalui surat resmi Nomor 553/SPH-KP/BB/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Kendati demikian, surat tersebut belum memberikan kepastian jawaban terkait kejelasan syarat domisili bagi pemilik KTP non-Banten.
Menanggapi ini, Sekda Pemprov sekaligus Komisaris Bank Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait dengan keluhan masyarakat terhadap pelayanan di BUMD milik Pemprov Banten.
"Coba nanti saya cek yah, setahu sih memang kalau buka rekening harus KTP domisili," ujarnya.
Ia menggambarkan berdasarkan pengalamannya. Ia menyebut pernah tidak bisa membuka rekening di Jakarta karena KTP-nya bukan berdomisili Jakarta.
"Iya, pernah mau buka di Jakarta harus buka harus KTP Jakarta karena kalau itu keamanan perbankan. Enggak bisa semua orang membuka rekening bank yang bukan domisili. Kan itu ada aturannya dari OJK," paparnya. (mam)