BJB

PAD Sektor Pertambangan Belum Optimal

PAD Sektor Pertambangan Belum Optimal

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah saat diwawancarai di kantornya belum lama ini. (DOKUMEN TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, hingga 10 Agustus 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan atau penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) baru mencapai 12,86 persen atau Rp10,11 miliar dari total target Rp78,6 miliar.

Penerimaan tersebut mengalami kenaikan tipis yakni sebesar satu persen dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama. Ca­paian di semester 1 ini masih cukup rendah, meskipun aktivitas pertambangan cukup intensi di Provinsi Banten.

"Pajak MBLB dapat kami sam­paikan realisasi sampai dengan 14 Agustus kemarin terealisasi sebesar Rp10.119.242.751 atau 12,86 persen dari Rp78,666 miliar," kata Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, Rabu (26/8).

Berly mengatakan bahwa tren pertumbuhan penerimaan pajak pertambangan sejauh ini masih bergerak lambat dan belum me­ngalami lonjakan drastis.

"Kalau kita year to year, itu terjadi kenaikan walaupun hanya 1 per­sen. Tidak terlalu signifikan, tapi ada pertumbuhan di situ," ujarnya.

Salah satu penyebab rendahnya pendapatan pada sektor pertam­bangan ini bukan pada volume pengerukan material, melainkan regulasi Penetapan Harga Patokan MBLB di Provinsi Banten yang belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2011.

Berly menuturkan, tarif patokan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan harga pasar saat ini membuat potensi penerimaan pajak daerah tertahan, meskipun arus permintaan mate­rial tambang cukup tinggi.

"Dengan kondisi juga dapat di­informasikan, kami masih me­nunggu kebijakan dari Pak Guber­nur terhadap harga patokan MBLB yang belum naik dari tahun 2011. Kalau itu sudah terealisasi dan saya dapat informasi sudah di posisi meja Pak Sekda, tinggal berproses sebentar lagi dan itu akan menaikkan signifikan terha­dap realisasi MBLB," ungkapnya.

Menurut Berly, tarif pajak MBLB Banten saat ini relatif lebih rendah dibanding provinsi lain, sehingga perlu ada penyesuaian tarif agar pen­dapatan dari pajak MBLB dapat meningkat drastis.

"Kita lebih kecil tarif pajaknya dibanding provinsi lain. Nah ini yang harus menjadi konsen kita dan dalam waktu dekat ini akan dijawab dalam Keputusan Guber­nur," tegasnya.

Adapun kekhawatiran dan antisi­pasi terhadap kebijakan morato­rium tambang di sejumlah wilayah Banten, Bapenda menilai langkah pengendalian tersebut sangat krusial untuk menjaga ke­seim­bangan ekosistem dan lingku­ngan hidup. Pengendalian pertam­bangan diakui tidak semata-mata mengejar pendapatan kas daerah.

"Izin moratorium itu mengartikan bahwa kepedulian kita terhadap lingkungan kan juga harus berjalan dengan baik, karena tidak selu­ruhnya harus menjadi pendapatan. Tapi kalau memang dampak ling­kungannya terjadi secara negatif, tentu ini yang harus diantisipasi dari awal," jelasnya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Ban­ten, Deden Apriandhi Harta­wan mengatakan, kontribusi pajak MBLB selama ini masih sangat minim. Pada tahun 2025, sektor ini hanya menyumbang sekitar Rp16 miliar ke kas provinsi.

Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan biaya besar yang harus dikeluarkan pemerintah daerah untuk memperbaiki infra­struktur jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan tambang.

Sumber: