PAD Sektor Pertambangan Belum Optimal
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah saat diwawancarai di kantornya belum lama ini. (DOKUMEN TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, hingga 10 Agustus 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan atau penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) baru mencapai 12,86 persen atau Rp10,11 miliar dari total target Rp78,6 miliar.
Penerimaan tersebut mengalami kenaikan tipis yakni sebesar satu persen dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama. Capaian di semester 1 ini masih cukup rendah, meskipun aktivitas pertambangan cukup intensi di Provinsi Banten.
"Pajak MBLB dapat kami sampaikan realisasi sampai dengan 14 Agustus kemarin terealisasi sebesar Rp10.119.242.751 atau 12,86 persen dari Rp78,666 miliar," kata Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, Rabu (26/8).
Berly mengatakan bahwa tren pertumbuhan penerimaan pajak pertambangan sejauh ini masih bergerak lambat dan belum mengalami lonjakan drastis.
"Kalau kita year to year, itu terjadi kenaikan walaupun hanya 1 persen. Tidak terlalu signifikan, tapi ada pertumbuhan di situ," ujarnya.
Salah satu penyebab rendahnya pendapatan pada sektor pertambangan ini bukan pada volume pengerukan material, melainkan regulasi Penetapan Harga Patokan MBLB di Provinsi Banten yang belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2011.
Berly menuturkan, tarif patokan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan harga pasar saat ini membuat potensi penerimaan pajak daerah tertahan, meskipun arus permintaan material tambang cukup tinggi.
"Dengan kondisi juga dapat diinformasikan, kami masih menunggu kebijakan dari Pak Gubernur terhadap harga patokan MBLB yang belum naik dari tahun 2011. Kalau itu sudah terealisasi dan saya dapat informasi sudah di posisi meja Pak Sekda, tinggal berproses sebentar lagi dan itu akan menaikkan signifikan terhadap realisasi MBLB," ungkapnya.
Menurut Berly, tarif pajak MBLB Banten saat ini relatif lebih rendah dibanding provinsi lain, sehingga perlu ada penyesuaian tarif agar pendapatan dari pajak MBLB dapat meningkat drastis.
"Kita lebih kecil tarif pajaknya dibanding provinsi lain. Nah ini yang harus menjadi konsen kita dan dalam waktu dekat ini akan dijawab dalam Keputusan Gubernur," tegasnya.
Adapun kekhawatiran dan antisipasi terhadap kebijakan moratorium tambang di sejumlah wilayah Banten, Bapenda menilai langkah pengendalian tersebut sangat krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup. Pengendalian pertambangan diakui tidak semata-mata mengejar pendapatan kas daerah.
"Izin moratorium itu mengartikan bahwa kepedulian kita terhadap lingkungan kan juga harus berjalan dengan baik, karena tidak seluruhnya harus menjadi pendapatan. Tapi kalau memang dampak lingkungannya terjadi secara negatif, tentu ini yang harus diantisipasi dari awal," jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, kontribusi pajak MBLB selama ini masih sangat minim. Pada tahun 2025, sektor ini hanya menyumbang sekitar Rp16 miliar ke kas provinsi.
Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan biaya besar yang harus dikeluarkan pemerintah daerah untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan tambang.
Sumber:


