BJB

Satgas PASTI Resmi Tutup Snapboost

Satgas PASTI Resmi Tutup Snapboost

Ilustrasi Satgas PASTI Tutup Snapboost. (OJK FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, JAKARTA — Modus pe­nipuan berkedok in­ves­tasi dan platform mo­netisasi media sosial kem­bali memakan kor­ban. Satuan Tugas Pem­be­rantasan Aktivitas Ke­uangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi meng­hen­tikan seluruh kegiatan operasional Snapboost, sebuah platform ilegal yang menjanjikan keuntungan ins­tan hanya dari aktivitas like dan share konten.

Snapboost mengusung ske­ma Click to Earn (C2E) untuk menggaet korbannya. Dalam praktiknya, peserta dijanjikan penghasilan harian hanya dengan menyukai atau mem­bagikan unggahan di platform besar seperti Instagram, Face­book, YouTube, dan TikTok.

Namun, bukannya mem­berikan bonus cuma-cuma, Snapboost justru mewajibkan korbannya menyetorkan dana deposit terlebih dahulu.

Tak berhenti di situ, untuk menguras kantong masyarakat lebih dalam, platform ini juga menerapkan skema perek­rutan berantai atau member get member, bonus berda­sarkan tingkatan keanggotaan, hingga iming-iming hadiah mewah seperti sepeda motor dan mobil bagi peserta yang bersedia menanamkan dana dalam jumlah tertentu.

Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa Snapboost beroperasi secara ilegal tanpa payung hukum yang sah di Indonesia. 

"Aplikasi maupun situs web yang mereka gunakan juga tidak terdaftar sebagai Pe­nyelenggara Sistem Elek­tronik (PSE) di Kementerian Ko­munikasi dan Digital RI," katanya dalam keterangan, Selasa (28/7).

Temuan lapangan juga me­nunjukkan pola licik pe­ngelola Snapboost yang kerap berganti alamat tautan (URL) meng­gunakan nama-nama berbeda. Meski ganti 'baju', tampilan, fitur, serta meka­nisme ope­rasionalnya tetap sama untuk mengelabuhi petugas dan calon korban.

Guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas, Satgas PASTI telah memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan terkait, serta berkoor­dinasi langsung dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan pidana.

Satgas PASTI meminta ma­syarakat yang merasa menjadi korban penipuan Snapboost untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setem­pat agar penanganan kasus dapat dipercepat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bersikap kritis terhadap pe­nawaran investasi yang men­janjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dan tidak masuk akal, terutama yang mewajibkan uang muka atau deposit di awal serta sering berganti domain situs," ung­kapnya. (mam)

Sumber:

Berita Terkait