Satgas PASTI Resmi Tutup Snapboost
Ilustrasi Satgas PASTI Tutup Snapboost. (OJK FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, JAKARTA — Modus penipuan berkedok investasi dan platform monetisasi media sosial kembali memakan korban. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional Snapboost, sebuah platform ilegal yang menjanjikan keuntungan instan hanya dari aktivitas like dan share konten.
Snapboost mengusung skema Click to Earn (C2E) untuk menggaet korbannya. Dalam praktiknya, peserta dijanjikan penghasilan harian hanya dengan menyukai atau membagikan unggahan di platform besar seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Namun, bukannya memberikan bonus cuma-cuma, Snapboost justru mewajibkan korbannya menyetorkan dana deposit terlebih dahulu.
Tak berhenti di situ, untuk menguras kantong masyarakat lebih dalam, platform ini juga menerapkan skema perekrutan berantai atau member get member, bonus berdasarkan tingkatan keanggotaan, hingga iming-iming hadiah mewah seperti sepeda motor dan mobil bagi peserta yang bersedia menanamkan dana dalam jumlah tertentu.
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa Snapboost beroperasi secara ilegal tanpa payung hukum yang sah di Indonesia.
"Aplikasi maupun situs web yang mereka gunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," katanya dalam keterangan, Selasa (28/7).
Temuan lapangan juga menunjukkan pola licik pengelola Snapboost yang kerap berganti alamat tautan (URL) menggunakan nama-nama berbeda. Meski ganti 'baju', tampilan, fitur, serta mekanisme operasionalnya tetap sama untuk mengelabuhi petugas dan calon korban.
Guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas, Satgas PASTI telah memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan terkait, serta berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan pidana.
Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan Snapboost untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat agar penanganan kasus dapat dipercepat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bersikap kritis terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dan tidak masuk akal, terutama yang mewajibkan uang muka atau deposit di awal serta sering berganti domain situs," ungkapnya. (mam)
Sumber:

