Remaja Asal Jakarta Ditangkap Edarkan Tembakau Sintetis
Dok Polsek Sepatan MUDA: Polsek Sepatan tangkap remaja pembawa 6,12 gram tembakau sintetis (sinte) usai dilaporkan warga via Call Center 110.-Polsek Sepatan-
TANGERANGEKSPRES.ID, SEPATAN — Unit Reskrim Polsek SEPATAN berhasil meredam peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (gorilla/sinte) di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial RR (18) ditangkap usai dilaporkan warga melalui layanan Call Center 110.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi setelah menerima aduan dari masyarakat.
"Aksi sigap kepolisian ini bermula dari laporan seorang warga melalui layanan darurat 110 pada Rabu, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB," tuturnya, Rabu (26/8).
Pelapor menginformasikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian. Menanggapi laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung meluncur ke lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku telah diamankan oleh pelapor bersama warga sekitar. Petugas kemudian melakukan interogasi awal dan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.
Saat penggeledahan tas selempang hitam yang dikenakan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket tembakau sintetis yang terbungkus isolasi merah bertuliskan fragile dengan total berat bruto 6,12 gram.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Sepatan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Yaitu, 8 bungkus paket tembakau sintetis/gorilla (berat bruto 6,12 gram), 1 unit smartphone Samsung A30 warna hijau, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nouvo warna biru dengan nomor polisi B-6156-VVM.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur ini langsung digelandang ke Mapolsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (zky/apw)
Sumber:


