BJB

Kebijakan SKD Bank Banten Dikeluhkan

Kebijakan SKD Bank Banten Dikeluhkan

Pengamat Ekonomi Universitas Pamulang Kampus Serang, Muhammad Nur Fahruqi. (M. NUR FAHRUQI FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Aturan pem­bu­kaan rekening di Bank Banten menuai kritik dari calon nasa­bah. Persyaratan Surat Kete­rangan Domisili (SKD) fisik yang diwajibkan oleh bank milik pemerintah daerah ter­sebut dinilai menyulitkan dan terlampau birokratis jika di­ban­dingkan dengan bank lain.

Pengalaman tersebut dira­sakan oleh Doni, salah seorang calon nasabah. Ia mengaku terkejut ketika diminta me­lampirkan SKD resmi dari RT/RW atau Disdukcapil saat hendak mendaftar.

"Di bank lain, data domisili cukup diinput ke database tanpa perlu membawa surat fisik. Informasi soal kewajiban SKD ini juga tidak dicantumkan di situs resmi Bank Banten, jadi bikin bolak-balik," katanya, Rabu (26/8).

Menanggapi keluhan masya­rakat tersebut, Pengamat Eko­nomi Universitas Pamulang Kampus Serang, Muhammad Nur Fahruqi, menegaskan bahwa Bank Banten perlu mem­benahi transparansi in­for­masi dan kualitas pela­yan­an­nya. Sebagai BUMD, kinerja operasional bank ini mencer­minkan citra Pemprov Banten.

"Bank Banten wajib membe­berkan informasi persyaratan secara detail dan transparan, baik di laman resmi maupun media sosial. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dan dibola-bola oleh birokrasi yang rumit," tegasnya.

Fahruqi menambahkan, pe­nerapan prosedur Customer Due Diligence (CDD) memang bervariasi di tiap perbankan. Namun, pemenuhan aturan verifikasi tidak seharusnya mem­bebankan calon nasabah hingga berpotensi menahan laju per­tumbuhan nasabah baru.

Diketahui, secara aturan teknis, penetapan syarat do­misili fisik oleh Bank Banten sejatinya tidak mengikat secara mutlak. Regulasi OJK mengatur fleksibilitas dokumen verifikasi. Dalam POJK No. 8/2023 (APU-PPT) & POJK No. 24/2025 ten­tang Pengelolaan Rekening memang mempersyaratkan verifikasi alamat nasabah. Na­mun  bentuk verifikasi dapat menggunakan KTP, SKD, ID card pekerja, atau dokumen pendukung legal lainnya tanpa keharusan melampirkan surat fisik dari otoritas setempat.

Pihak manajemen Bank Ban­ten sempat merespons polemik ini melalui surat resmi Nomor 553/SPH-KP/BB/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Kendati demikian, surat terse­but belum memberikan kepas­tian jawaban terkait ke­jelasan syarat domisili bagi pemilik KTP non-Banten. 

Menanggapi ini, Sekda Pem­prov sekaligus Komisaris Bank Banten Deden Apriandhi Har­tawan mengatakan akan me­ngecek terlebih dahulu terkait dengan keluhan masya­rakat terhadap pela­yanan di BUMD milik Pemprov Banten.

"Coba nanti saya cek yah, setahu sih memang kalau buka rekening harus KTP domisili," ujarnya.

Ia menggambarkan berda­sarkan pengalamannya. Ia me­nyebut pernah tidak bisa membuka rekening di Jakarta karena KTP-nya bukan ber­domisili Jakarta.

"Iya, pernah mau buka di Ja­karta harus buka harus KTP Jakarta karena kalau itu ke­aman­an perbankan. Enggak bisa se­mua orang membuka rekening bank yang bukan do­misili. Kan itu ada aturannya dari OJK,"  paparnya. (mam)

Sumber: