TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Nia Purnama Sari meminta kepada Pemprov Banten untuk lebih tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan. Sanksi harus diberikan agar tidak mengganggu pelayanan publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nia mengapresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten terhadap tujuh ASN yang terbukti melanggar aturan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Nia menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan memang harus dilakukan secara tegas. Namun, seluruh tahapan penanganan wajib berjalan sesuai dengan regulasi tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Ya kalau memang terbukti mereka melanggar, harus ada sanksi tegas sesuai peraturan agar tidak terjadi lagi pelanggaran. Tentunya harus sesuai prosedur, dan jangan sampai menghambat kegiatan atau pelayanan publik,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (4/8).
Menurut Nia, pemberian hukuman disiplin merupakan instrumen penting untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pemerintahan. Penegakan aturan secara konsisten dinilai menjadi kunci utama agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
Meski begitu, politisi PDIP ini mengingatkan agar proses pemeriksaan yang melibatkan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin terdiri dari Inspektorat, BKD, dan kepala OPD betul-betul mengedepankan asas keadilan serta kecermatan prosedur.
”Prosedur yang transparan dan akuntabel sangat penting agar keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Meski begitu, Nia memberikan catatan khusus mengenai dampak sanksi terhadap operasional organisasi, terutama adanya sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja terhadap empat orang pegawai PPPK.
Ia meminta BKD dan instansi terkait untuk segera mengatur ulang beban kerja atau melakukan pengisian posisi yang kosong agar fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
”Pelayanan publik adalah prioritas utama. Jangan sampai adanya penindakan atau kekosongan posisi ini membuat pelayanan masyarakat terganggu atau menjadi lambat,” tuturnya.
Sebelumnya, BKD Provinsi Banten mencatat, hingga periode Juli 2026, terdapat tujuh ASN di lingkungan Pemprov Banten dijatuhi hukuman disiplin (hukdis) atas berbagai tindak pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, hingga pembolosan kerja.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyebutkan berdasarkan rekapitulasi data hukuman disiplin, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari sanksi tingkat sedang dan sanksi tingkat berat.
Sanksi tingkat sedang dijatuhkan kepada tiga orang pegawai, yaitu sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen. Satu pegawai dijatuhi pemotongan tukin selama 6 bulan, sementara dua pegawai lainnya dipotong selama 9 bulan.
”Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan menjadi perantara demi keuntungan pribadi atau pihak lain, serta menerima hadiah yang berkaitan langsung dengan jabatan atau pekerjaannya,” katanya.
Sementara itu, sanksi tingkat berat diberikan kepada empat PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.