Banggar DPRD Tangerang Naikkan Target Pendapatan APBD
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Tangerang, Apanudin menyampaikan laporan pada rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (30/9).-Humas For Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati perubahan sejumlah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026. Dalam hasil pembahasan, pendapatan daerah disepakati naik menjadi sekitar Rp5,186 triliun.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Tangerang, Apanudin, menyampaikan, pendapatan daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp5.186.000.000.000 lebih. Angka tersebut meningkat sekitar Rp35 miliar dibandingkan APBD 2026 murni.
“Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp5.186.000.000.000 lebih. Dengan demikian, Pendapatan Daerah naik sebesar Rp35.000.000.000 lebih,” kata Apanudin dalam penyampaian laporan Banggar pada rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (30/9).
Menurutnya, kenaikan tersebut berasal dari peningkatan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp10,506 miliar dan pendapatan transfer antar daerah sekitar Rp58,182 miliar. Namun, pada saat yang sama terdapat penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp32,705 miliar.
Dengan perubahan tersebut, PAD Kota Tangerang disepakati sebesar Rp3,225 triliun lebih. Sementara pendapatan transfer disepakati sekitar Rp1,960 triliun, yang terdiri atas transfer pemerintah pusat sekitar Rp1,570 triliun dan transfer antar daerah sekitar Rp389 miliar.
Di sisi belanja, Banggar dan TAPD menyepakati belanja daerah pada Perubahan APBD 2026 sebesar Rp5,767 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp217,031 miliar dibandingkan APBD 2026 murni yang berada di kisaran Rp5,550 triliun.
Meski meningkat dibandingkan APBD murni, total belanja pada Perubahan APBD 2026 masih lebih rendah jika dibandingkan dengan APBD 2025. Pada 2025, belanja daerah tercatat Rp6,059 triliun, sehingga terdapat penurunan sekitar Rp292,497 miliar atau 4,83 persen.
Apanudin menjelaskan, perubahan antara pendapatan dan belanja tersebut menyebabkan adanya defisit anggaran sekitar Rp581 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Selain menyepakati perubahan postur anggaran, Banggar memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Tangerang. Salah satunya meminta Pemkot melakukan ekstensifikasi PAD dengan mengacu pada potensi riil, data, dan kinerja, serta dilengkapi dasar penghitungan dan strategi pencapaian target yang terukur hingga akhir tahun.
Banggar juga meminta OPD penghasil pendapatan mengevaluasi sumber PAD yang belum mencapai target. Upaya tersebut mencakup percepatan penyelesaian piutang pajak dan retribusi, penguatan pengawasan wajib pajak, optimalisasi digitalisasi serta integrasi data untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus melalui optimalisasi potensi yang telah ada, meningkatkan kepatuhan, perbaikan sistem pemungutan dan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Apanudin.
Banggar turut mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan fisik, konstruksi dan pengadaan belanja modal dalam Perubahan APBD 2026 dilakukan secara cermat. Pasalnya, waktu efektif pelaksanaan perubahan anggaran hanya sekitar dua bulan sehingga proses pengadaan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemkot diminta memastikan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui Musrenbang dan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Banggar juga memberikan perhatian terhadap program bedah rumah tidak layak huni. Dalam menentukan rumah warga yang menjadi sasaran, pemerintah diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Sumber:
