Dikatakannya, SE THR ini ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Dengan berharap para gubernur bisa mengawal kebijakan ini, dengan memastikan para buruh mendapatkan haknya.
Di Kabupaten Serang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat sudah menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi karyawan perusahaan.
Posko pengaduan ini bertujuan supaya karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, segera melaporkan ke posko tersebut untuk dapat ditindaklanjuti.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami mengatakan, posko pengaduan THR sudah didirikan yang berada di kantornya di Puspemkab Serang pada Bidang Hubungan Industrial dan Jeminan Sosial Tenaga Kerja.
Di posko tersebut sudah disiapkan mediatornya, bilamana nantinya ada pengaduan akan langsung ditangani.
"Ada mediator juga stand by untuk ada pengaduan-pengaduan THR bisa langsung ditindaklanjuti," katanya, Senin (9/3).
Diana mengatakan, THR Idul Fitri 2026 harus diberikan perusahaan kepada karyawannya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Besarannya sesuai dengan satu bulan gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya akan rutin melakukan monitoring kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang, agar mengetahui apakah perusahaan mampu atau tidak membayarkan THR ke karyawannya.
"Kalau misalkan ada karyawan tidak menerima THR, silahkan mengadukan kepada kita, dan kalau ada perusahaan merasa keberatan dengan besaran THR yang diberikan akan kita fasilitasi. Namun sejauh ini belum ada aduan, maupun perusahaan yang keberatan," ujarnya.
Dikatakan Diana, posko pengaduan THR akan dibuka sampai setelah hari raya Idul Fitri, karena biasanya masih ada karyawan yang mengadukan THR-nya tidak diberikan perusahaannya.
Ia berharap tidak ada karyawan yang tidak mendapatkan THR, karena pemberian THR ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
"Saya sih berharap tidak ada aduan, artinya semua kewajiban dari perusahaan yaitu THR dibayarkan kepada pekerjanya, karena itu hak normatifnya. Setelah lebaran pun posko pengaduan THR masih kita buka, karena masih suka ada pengaduan," ucapnya.
Kata Diana, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, akan ada sanksi yang diberikan, tergantung dari jenis masalah apa yang dilakukannya.
"Sanksi tentunya ada, karena itu normatif dan sanksi itu langsung diberikan sama Disnakertrans Provinsi Banten, kalau kita hanya bersifat pengawasan dan pembinaan," tuturnya. (mam/agm)