Buka Posko Pengaduan THR dan BHR, Bayar THR Jangan Dicicil

Senin 09-03-2026,21:10 WIB
Reporter : Syirojul Umam/Agung Gumelar
Editor : Sutanto

SERANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disna­kertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh pe­rusahaan untuk dapat mem­bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tujuh hari sebelum lebaran atau H-7. Pembayarannya dilakukan secara penuh, tak dicicil.

Kepala Disnakertrans Pro­vinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke­pala seluruh perusahaan yang ada di Banten terkait SE Ke­menterian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pem­berian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sudah kami bagikan (SE ke perusahaan yang ada di Ban­ten)," katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3).

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus di­la­kukan oleh perusahaan, dian­taranya tidak boleh me­nunda dan mencicil pemba­yaran hak tahunan para buruh.

"Kami ingatkan kepada se­lu­ruh perusahaan, THR wa­jib dibayarkan penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Jangan me­nunggu hari terakhir, apa­lagi sampai dicicil," terangnya.

Menurut Septo, THR me­ru­pakan kewajiban perusa­haan untuk membayarkan hak milik karyawan, dan bila dibayarkan tepat waktu, maka diyakini akan berdampak baik pada kondusivitas hubungan industrial di Banten. 

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada pe­rusahaan jasa aplikasi pe­ngemudi dan kurir untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan kepada para mitra kerjanya, sesuai de­ngan SE Menteri Ketena­gakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Ang­kutan Berbasis Aplikasi.

"Ojol dan kurir juga harus mendapatkan haknya, maka kami harapkan perusahaan itu dapat membayarkan BHR-nya," tuturnya.

Lebih lanjut, Disnakertrans Banten juga telah menyiapkan posko Satgas THR di tingkat provinsi yang berlokasi di kantornya, dan juga posko di masing-masing daerah. Posko ini didirikan dengan tujuan menyelesaikan segala bentuk permasalah THR maupun BHR.

"Karyawan ataupun penge­mudi ojek online jika tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan bisa mengadukan­nya lewat posko ini. Nanti kita akan cari solusi terbaik­nya,"tuturnya.

Septo menambahkan, pihak­nya tidak akan segan untuk menerjunkan tim pengawas jika ditemukan adanya laporan pelanggaran dari masyarakat atau serikat pekerja.

"Tim pengawas kami sudah bersiaga. Perusahaan yang membandel atau sengaja me­langgar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Diketahui, Menteri Ketena­gakerjaan (Menaker) Yassierli  menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini bertujuan memastikan hak pekerja atau buruh terpe­nuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Ia menekankan, THR bukan sekadar kewajiban rutin ta­hunan bagi perusahaan. Me­nurutnya, THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang selama ini mendukung produktivitas perusahaan dan menggerak­kan perekonomian.

"Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," je­lasnya.

Kategori :