TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten atau yang akrab disebut BPJSTK menjalin kerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dari resiko kecelakaan kerja terhadap marbot, imam, dan pegiat masjid lainnya lewat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda, dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten KH. Bunyamin Hafidz di Hotel Horison Ultima Ratu, Kamis (26/2).
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Eko Yuyulianda, mengatakan kerjasama tersebut bertujuan untuk memastikan para pengurus masjid seperti marbot, imam, serta khatib di seluruh wilayah Provinsi Banten terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami BPJS Ketenagakerjaan dengan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem yang ada di Dewan Masjid Indonesia se-Provinsi Banten," katanya.
Ia berharap perjanjian kerja sama ini menjadi payung hukum, dan moral bagi para pejuang syiar Islam, agar dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan rasa aman dan tenang.
"Dan melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa jika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian, mereka dan keluarganya memiliki bantalan ekonomi yang layak. Untuk itu, Kami sangat mengapresiasi dukungan dari DMI Provinsi Banten yang telah peduli terhadap perlindungan bagi pengurus masjid, marbot, dan imam ini," tuturnya.
Diketahui, bahwa dalam skema kerja sama ini, para pengurus masjid akan didaftarkan dalam program perlindungan dasar, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan perlindungan penuh tanpa batas biaya untuk pengobatan medis akibat kecelakaan saat bertugas. Kemudian Program Jaminan Kematian (JKM) dengan santunan tunai bagi ahli waris guna membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Selain melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten juga melakukan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh anggota Dewan Masjid Indonesia se-Provinsi Banten.
Sementara itu, Ketua PW DMI Banten, KH Bunyamin Hafiz,menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan DMI untuk berkolaborasi secara aktif. Ia mendorong seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Provinsi Banten agar segera mendaftarkan para marbot dan penggiat masjid ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita ingin para marbot dan penggiat masjid mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka berkhidmat untuk umat, sudah seharusnya kita memastikan aspek kesejahteraan dan keamanannya," katanya. (mam)