BPJS Target 4,2 Pekerja Terlindungi Jamsostek
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kanwil Banten menargetkan 4,2 juta pekerja aktif di Banten terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepesertaan atau meningkatkan perlindungan kepada pekerja rentan di Banten.
"Target kepesertaan aktif di 2026 sebanyak 4,2 Juta peserta," katanya, Rabu (25/2).
Diketahui, saat ini capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Banten baru mencapai 42,9 persen atau sekitar 2,7 juta pekerja dari hampir 6 juta pekerja Banten yang telah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu fokus kepesertaan adalah pada sektor pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
"Kami terus mendorong para pekerja informal mulai dari petani, pedagang, hingga pengemudi ojek daring atau online (ojol) untuk memiliki jaring pengaman sosial karena risiko kerja tidak memandang status profesi," tuturnya.
Adapun program yang terus didorong BPJS Ketenagakerjaan, yaitu gerakan SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda. Program ini, kata dia, mengajak masyarakat untuk turut melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Gerakan ini mengajak siapa pun untuk bisa melindungi saudaranya. Dengan membayar sekitar Rp6.800 per hari, seseorang sudah bisa ikut menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja rentan jika terjadi risiko kerja," ungkapnya.
Selain program SERTAKAN, ia juga menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat di Provinsi Banten, diharapkan bisa menjadi penguat dan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya melindungi para pekerja khususnya pekerja informal dan kelompok rentan di Banten.
Ia menjelaskan, dukungan Pemprov Banten menjadi kunci utama dalam mendorong peningkatan kepesertaan, khususnya melalui kebijakan daerah yang berpihak pada pekerja informal.
"Kami bersyukur Pemprov Banten terus mendukung. Bukan hanya jaminan kesehatan, tapi juga jaminan sosial ketenagakerjaan. Perda ini menjadi penguat agar masyarakat pekerja, terutama sektor informal, bisa terlindungi," paparnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan dari total 5,92 juta pekerja di Banten, sekitar 2,73 juta atau 46,03 persen telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita menargetkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 50 persen dalam waktu dekat. Ini bagian dari roadmap RPJMD, dengan target jangka panjang 65 persen pada 2030," katanya.
Menurut Andra, pertumbuhan sektor industri, perdagangan, jasa, hingga UMKM di Banten harus sejalan dengan sistem perlindungan sosial yang memadai, agar risiko sosial ekonomi pekerja dapat ditekan.
Sumber:
