BJB FEBRUARI 2026

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Rp435 Juta

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Rp435 Juta

Menaker Yassierli, saat diwawancarai usai penyerahan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan di di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/5). (BPJS KETENAGAKERJAAN FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ahli waris korban ke­celakaan kereta api di Sta­siun Bekasi Timur menerima santunan jaminan sosial ke­tenagakerjaan senilai Rp435.624.820.

Penyerahan santunan dibe­rikan oleh BPJS Ketena­ga­kerjaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/5). Turut disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Me­naker) Yassierli.

Santunan diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami seka­ligus ahli waris almarhumah (Almh) Tutik Anitasari (31), salah satu korban kecelakaan kereta api yang terjadi pada 29 April 2026.  Almh Tutik tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bu­kan Penerima Upah (BPU) dan meninggalkan seorang suami serta anak balita.

Yassierli mengatakan, penye­rahan santunan tersebut me­nunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlin­dungan kepada pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja.

"Kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," katanya dalam keterangan, Selasa (5/5).

Adapun incian santunan yang diterima ahli waris terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, san­tunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000. 

Menurut Yassierli, manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk jaminan pendidikan anak. Ia menilai kasus tersebut menjadi contoh pentingnya kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, terutama sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja. 

Pemerintah terus mendorong per­luasan kepesertaan BPJS Ke­tenagakerjaan, salah satu­nya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Ke­matian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah.

Menurut dia, kebijakan itu dirancang untuk menjaga da­ya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlin­dungan sosial di tengah tan­tangan ekonomi. 

Direktur Utama BPJS Kete­nagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi keluarga pekerja ketika meng­hadapi risiko.

"Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memi­liki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin," katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Ban­ten Eko Yuyulianda mene­gaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus mengedepankan prinsip pelayanan tanpa batas dalam situasi darurat, termasuk pada insiden kecelakaan kereta di Bekasi. 

Menurutnya, kemudahan akses layanan menjadi kunci agar peserta maupun ahli waris tidak mengalami kesu­lit­an di tengah kondisi musibah.

"Dalam kondisi seperti ini, kami memastikan seluruh pro­ses layanan dipermudah. Yang terpenting adalah korban men­dapatkan penanganan optimal dan keluarga merasa didam­pingi," katany. (mam)

Sumber: