BJB

Ketua Komisi V Dorong Sekolah Ramah Anak

Ketua Komisi V Dorong Sekolah Ramah Anak

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan saat menerima kunjungan siswa di gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, belum lama ini.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan mendorong pelaksanaan sekolah ramah anak lewat Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pen­didikan. 

Sebab baginya Anak meru­pakan bagian penting dari masa depan bangsa. peme­nuhan hak anak atas pendi­dikan yang berkualitas, perlin­­­dungan dari kekerasan, serta pembentukan karakter perlu menjadi perhatian bersama.

"Selamat Hari Anak Nasional 2026. Anak-anak berhak tum­­buh dalam lingkungan yang aman, memperoleh pendidikan yang berkualitas, serta terlindungi dari kekerasan, perundungan, dan eksploitasi," katanya, Kamis (23/7).

Menurut Ananda, lahirnya Perda tentang Penyeleng­garaan Pendidikan di Provinsi Banten yang menjadi dasar hukum dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Perda tersebut tidak hanya mengatur hak dan kewajiban peserta didik, guru, dan penye­lenggara pendidikan, tetapi juga memberikan kepastian mekanisme penanganan ber­bagai persoalan di lingkungan sekolah, termasuk kekerasan dan pelanggaran terhadap hak peserta didik.

"Perda ini lahir dari ke­prihatinan terhadap berbagai persoalan di dunia pendidikan. Kami ingin memastikan setiap anak di Banten dapat belajar dengan aman, nyaman, dan terlindungi. Sekolah harus menjadi tempat untuk mem­ben­tuk karakter, bukan me­nimbulkan rasa takut," te­gasnya.

Politisi partai Golkar menje­laskan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan juga memperkuat pendidikan karakter melalui penguatan nilai moral, etika, keagamaan, serta muatan lokal yang menjadi identitas masyarakat Banten.

"Kami ingin mencetak ge­nerasi Banten yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia, beriman, bertakwa, dan me­miliki kepedulian sosial. Pen­didikan karakter harus berja­lan seiring dengan pening­katan kualitas akademik," katanya.

Ia juga mengajak orang tua, tenaga pendidik, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjadikan Hari Anak Na­sional sebagai momentum memperkuat kolaborasi dalam pemenuhan hak-hak anak.

"Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pe­merintah. Orang tua, sekolah, masyarakat, dan dunia usaha memiliki peran yang sama dalam menciptakan ling­kungan yang aman dan men­dukung tumbuh kembang anak. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat melahirkan generasi Banten yang sehat, cerdas, berkarakter, dan siap membangun Indonesia di masa depan," ungkapnya.

"Selamat Hari Anak Nasional 2026. Anak-anak berhak tum­buh dalam lingkungan yang aman, memperoleh pendidik­an yang berkualitas, serta ter­lindungi dari kekeras­an, perundungan, dan ek­splo­i­tasi," tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Frak­si PKB DPRD Banten, Umar Barmawi, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh terhadap Raperda Pe­nyelenggaraan Pendidikan untuk segera ditetapkan men­jadi Perda.

Menurutnya ada kesamaan semangat antara legislatif dan eksekutif untuk memperbarui aturan hukum lama agar se­laras dengan regulasi nasional.

"Pendidikan bukan sekadar pemenuhan urusan adminis­tratif, melainkan investasi jangka panjang untuk mem­bangun kualitas SDM di Ban­ten. Oleh karena itu, aturan ini harus memberikan jaminan pelayanan pendidikan yang bermutu tanpa memandang latar belakang ekonomi mau­pun wilayah tempat tinggal," katanya.

Sumber: