TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial GS (31), warga setempat, ditangkap setelah diketahui mengirim narkotika jenis sabu menggunakan jasa ojek online (ojol).
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 9,51 gram. Dari hasil penjualan barang haram tersebut, pelaku diperkirakan akan meraup keuntungan sekitar Rp14 juta.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi. Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, khususnya laporan seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang diterimanya.
“Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ungkapnya pada Kamis 22 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak mengirim paket sabu tersebut ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal.
Selanjutnya, saat pelaku mengambil kembali paket tersebut, petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung melakukan penangkapan.
“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegas Fahyani.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman pidana 14 tahun penjara hingga seumur hidup. (din)