Gaji Guru P3K Sudah Terbilang Sejahtera

Minggu 23-11-2025,21:48 WIB
Reporter : TIM
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) saat ini, bisa dibilang sedikit sejahtera. Pasalnya, mereka mendapatkan upah menjadi guru sudah hampir mendekati Upah Minimum Rata-rata (UMR) masing-masing daerah di mana mereka mengajar.

Bahkan, upah yang mereka dapat tergantung berpa lama mengabdi dan saat ini ada juga tunjangan yang membantu upah mereka besar tergantung masa kerja dan dan status yang mereka miliki salah satunya status singel atau sudah berkeluarga. Karena, antara status singel dan berkeluarga tunjangan sangat berbeda.

Seperti Rahayuning Dini Sekar Arum guru seni tari SMPN 30 Kota Tangerang mengaku, untuk upah menjadi guru dengan status P3K sudah termasuk lumayan, walaupun sebagai perantau akan tetapi upah yang di dapat selama menjadi guru di Kota Tangerang sudah cukup untuk saat ini. 

"Kalau upah sebagai guru di Kota Tangerang yang saya dapat Rp 4,9 Juta itu sudah termasuk gaji pokok dan ada tunjangan. Karena saya masih baru untuk saat ini cukup walupun saya bagi-bagi untuk bayar kosan dan juga kebutuhan sehari-hari sebagai guru di Kota Tangerang,"ujarnya saat di hubungi Tangerang Ekspres, Minggu (23/11).

Ayu panggilan akrabnya menjelaskan, saat ini untuk gaji guru dengan status P3K ada beberapa jenis, seperti guru yang masih single akan berbeda dengan guru yang sudah berkeluarga. Perbedaannya dari tunjangannya, karena untuk yang berkeluarga ada tunjangan untuk anak dan tunjangan untuk istri atau suami.

"Kalau yang masih belum menikah hanya beberapa saja tunjangannya, tetapi kalau yang berkeluarga ada tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok. Jadi sangat berbeda, tetapi kalau yang sudah luma juga akan berbeda tunjangannya,"paparnya.

Sementara itu, Abdulah guru olahraga SMPN 1 Pakuhaji mengatakan, gaji yang di dapat selama menjadi guru saat ini sudah lumayan, karena memang dirinya menjadi guru berasal dari Kabupaten Tangerang dan tidak mengeluarkan uang lebih untuk sewa tempat tinggal. Gaji yang di dapat setiap bulan sebesar Rp 4,6 juta sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan.

"Saya baru menjadi guru dengan status P3K, kalau dulu saya honorer di salah satu SD negeri di wilayah Sepatan tempat tinggal saya. Sekarang, saya mengajar di Pakuhaji tidak terlalu jauh. Dan gajj yang di dapat cukup, tinggal bersabar saja karena nanti akan ada perbedaannya saat mass ngajarnya sudah lama,"ungkapnya.

Abdulah menuturkan, bahwa dirinya saat ini belum menikah atau berkeluarga jadi yang dapat hanya tunjangan melekat dan tunjangan pangan. Untuk tunjangan lainnya akan menyusul, menyesuaikan masa pengabdian.

"Ada beberapa tunjangan lainnya, tetapi akan menyesuaikan dengan masa kerja kita. Kalau saat ini ada tunjangan melekat dan tunjangan pangan dan itu nantinya juga akan bertambah mengikuti masa kerja kita,"tutupnya.

Di Kabupaten Tangerang sendiri angka guru yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK sudah menyentuh angka 14 ribu. Namun, angka ini masih jauh dari kategori ideal. Hal itu dikemukakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres.

"Kalau ideal itu dihitung dari jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah siswa ketemu di angka 18 ribu. Kita hitung masih kurang 3.500 lebih guru," jelasnya, Minggu, 23 November 2025.

Kata Agus, bukan pemerintah daerah tidak mampu secara keuangan. Tapi usulan kuota guru di 2025 sebanyak 3.000 orang diangkat PPPK ke Kementerian PAN RB. Namun, kuota yang disetujui itu hanya 500 orang.

"Data kita, rata-rata setiap tahun itu ada 300 guru yang pensiun. Guru kalau pensiun tidak bisa begitu saja tergantikan, tidak seperti PNS umum. Kita agak kesulitan dalam hal ini, bukan kita tidak mampu secara keuangan," jelasnya.

Masalah lain, kata Agus, masih ada sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa melapor ke dinas pendidikan. Hal ini jelas membuat guru tidak terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Risikonya, guru yang bersangkutan tidak bisa mengikuti program kesejahteraan yang digelar pemerintah. "Jumlahnya ada 500 guru yang diangkat hanya modal SK dari kepala sekolah. Bisa kelewat ini kalau ada pengangkatan PPPK karena sekolah tidak lapor ke dinas," jelasnya.

Kategori :