Kota Tangerang dan Tangsel Dipaksa Gabung, Kabupaten Tangerang Jadi Sentral PSEL Tangerang Raya

Minggu 26-10-2025,20:46 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim/Tri Budi Sul
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemerintah pusat memutuskan proyek waste to energy atau PSEL di wilayah Tangerang Raya akan dikelola secara terpusat di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Wilayah Tangerang Raya dipusatkan di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.

”Kemudian kepada Kota Tangerang dan Tangerang Selatan agar mempersiapkan diri untuk bergabung dengan aglomerasi yang berlokasi di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Oktober 2025.

Hanif menjelaskan, proyek PSEL terpadu itu akan dibiayai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia, yang saat ini tengah menyeleksi pengembang dan pelaksana proyek.

”Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya,” ujarnya..

Pembangunan proyek tersebut ditargetkan memakan waktu dua tahun. Hanif meminta kepala daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel menyiapkan langkah penanganan sementara agar tidak terjadi penumpukan sampah.

”Kami tentu akan menyiapkan berbagai sarana dan infrastruktur lainnya. Tentu kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kota Tangerang dan Tangsel,” kata Maesyal, Minggu, (26/10).

Sementara, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, pemerintah daerah sudah menyiapkan beberapa langkah mensukseskan program Presiden dalam hal penanganan sampah. Mulai dari infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang akan menjalankan proyek PSEL di TPA Jatiwaringin.

”Kita suda mempersiapkan lahan dan beberapa infrastrukturnya. SDM pun akan kita siapkan dan yang akan memberikan training nanti dari perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara. Sedang dibicarakan antar pemerintahan sampai regulasi dan lain-lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi, mengatakan, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PSEL yang belum dibangun.

Dia menyampaikan, Pemkot Tangerang sudah mempelajari Perpres baru tersebut. Tetapi petunjuk teknis pelaksanaannya masih perlu banyak dikoordinasikan dan prosesnya masih panjang.

“Kita siap mengikuti Perpres baru tentang PSEL. Karena dalam aturan itu wilayah Tangerang Raya akan digabung di satu titik, yaitu di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Jadi kita akan aglomerasi dengan Kabupaten dan Tangsel,” pungkasnya. (zis-bud)

Kategori :