“Hasil rapat ini menghasilkan data batas yang akurat dan dapat digunakan sebagai dasar penetapan resmi. Dengan begitu, potensi sengketa antarwilayah bisa diminimalkan, dan pelayanan publik bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Penegasan batas tidak hanya berdampak pada administrasi kependudukan, tetapi juga pada perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan hanya karena perbedaan administrasi. Dengan batas wilayah yang tegas, pelayanan akan lebih cepat, pembangunan lebih terarah, dan masyarakat bisa menikmati hasilnya secara langsung,” tutupnya. (ald)