TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar rapat koordinasi untuk membahas penegasan batas wilayah kedua daerah. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperjelas batas administrasi yang selama ini menimbulkan kebingungan di masyarakat serta berdampak pada pelayanan publik.
Asisten Daerah I (Asda I) Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa sebenarnya batas wilayah Kota dan Kabupaten Serang telah diatur dalam Permendagri tahun 1998. Namun, perubahan tata ruang dan perkembangan pembangunan menyebabkan sejumlah titik batas perlu dikaji ulang.
“Dalam Permendagri tahun 1998 sudah ada batas daerah, hanya saja secara eksisting di lapangan terjadi banyak perubahan akibat pembangunan dan perkembangan wilayah. Dulu mungkin belum ada jalan, tapi sekarang sudah muncul jalan baru. Hal-hal seperti ini yang perlu diperjelas kembali dan disepakati bersama,” kata Subagyo beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ketidaktepatan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Serang menimbulkan dampak langsung terhadap urusan administrasi kependudukan. Banyak ditemukan warga yang secara geografis tinggal di wilayah Kabupaten Serang, tetapi memiliki KTP Kota Serang, atau sebaliknya. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala ketika warga mengurus dokumen resmi maupun layanan publik.
“Kalau wilayahnya masuk kabupaten tapi KTP-nya kota, tentu membingungkan. Dengan batas wilayah yang tegas, dokumen kepemilikan dan data administrasi bisa menyesuaikan agar tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Selain persoalan administrasi, penegasan batas juga berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur dan pembagian tanggung jawab antar pemerintah daerah. Selama ini, kata Subagyo, perbedaan persepsi terhadap batas wilayah membuat pelaksanaan pembangunan sering terkendala.
“Kalau batasnya sudah jelas, tanggung jawab dan pembiayaan pembangunan bisa disepakati dengan mudah. Di Kabupaten Serang, dana desa cukup besar sehingga mereka bisa membangun infrastruktur yang baik. Sedangkan di Kota Serang, karena wilayahnya kelurahan, anggaran infrastrukturnya terbatas. Ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan pembangunan di wilayah perbatasan juga lebih diperhatikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subagyo menegaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada batas daratan, khususnya di Kecamatan Curug dan Walantaka. Wilayah tersebut menjadi prioritas karena sering menimbulkan perbedaan data antara dokumen pemerintah dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menambahkan, selain membahas soal kependudukan, rapat juga menyoroti penataan ruang dan arah pembangunan wilayah di masa depan. Penegasan batas ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemkot dan Pemkab Serang dalam menyusun rencana pembangunan tanpa menimbulkan konflik wilayah.
“Harapan kami, setelah ada ekspos dari konsultan dan masukan dari kelurahan serta desa, bisa dipastikan batas wilayah sesuai kondisi di lapangan. Dokumen pertanahan dan SPPT akan dijadikan acuan agar tidak terjadi tumpang tindih,” tutur Subagyo.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Serang, Andi Heryanto, menjelaskan bahwa rapat penelaahan ini bertujuan mempertegas garis batas wilayah administrasi antara Kota dan Kabupaten Serang. Ia menekankan bahwa penegasan batas dilakukan secara terukur, berbasis dokumen resmi, dan sesuai dengan regulasi nasional.
“Tujuan utama ialah mempertegas garis batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Serang. Kami membahasnya berdasarkan dokumen hukum, peta dasar, serta kondisi eksisting di lapangan,” jelas Andi.
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan dalam proses penegasan batas wilayah mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 98 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
“Semua aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan batas wilayah. Kami ingin memastikan bahwa peta dan data yang dihasilkan nanti akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi lapangan,” tambahnya.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya setelah rapat koordinasi ini adalah melakukan verifikasi lapangan dan penyusunan peta batas daerah yang telah disepakati bersama. Proses tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan batas resmi antara Kota dan Kabupaten Serang.