BJB NOVEMBER 2025

Dua Aset Kabupaten Resmi Jadi Milik Pemkot

Dua Aset Kabupaten Resmi Jadi Milik Pemkot

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mene­rima dua aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan total nilai hampir Rp3 miliar. Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian aset pasca­pe­mekaran wilayah yang hingga kini masih berjalan.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengatakan dua aset yang telah diserahkan yakni gedung Dinas Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Se­rang yang berlokasi di Kepan­dean serta workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di kawasan Pemindangan.

Ia menjelaskan, penyerahan aset tersebut telah dilakukan secara administrasi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun demikian, secara fisik bangunan masih digunakan sementara oleh Pemkab Serang.

Hal itu disebabkan masih adanya pekerjaan teknis yang harus diselesaikan, terutama terkait pemasangan jaringan teknologi informasi. Pemkab Serang, kata Subagyo, meminta waktu sekitar satu bulan untuk merampungkan pekerjaan tersebut.

“Secara administrasi sudah diserahkan, tetapi secara fisik masih dipakai sementara oleh Kabupaten Serang karena masih ada pemasangan jaringan teknologi informasi. Mereka meminta waktu kurang lebih satu bulan, setelah itu kantor akan diserahkan sepenuhnya,” katanya, beberapa waktu lalu.

Subagyo menegaskan, penye­rahan aset merupakan kewa­jiban Pemkab Serang seiring dengan penetapan ibu kota Kabupaten Serang yang kini berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

“Hal ini diatur dalam Per­aturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012, kemudian diper­kuat dengan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten, khususnya Pasal 5 yang menyebutkan ibu kota Kabu­paten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas,” ujarnya.

Menurutnya, dengan penetap­an tersebut, secara fisik pelayan­an pemerintahan, termasuk perkantoran, seharusnya juga berpindah mengikuti kedu­dukan ibu kota. “Secara pela­yanan dan fisik, termasuk kantor bupati, seharusnya memang ikut berpindah secara otomatis setelah adanya penetapan ibu kota,” tambahnya.

Berdasarkan data base aset, workshop DPUPR yang berdiri di atas lahan seluas 9.100 meter persegi tersebut dibangun pada tahun 1999 dan berlokasi di Pemindangan. Nilai bangunan workshop DPUPR tersebut ter­catat mencapai Rp2.593.500.000.

Sementara itu, gedung Dis­duk­capil Kabupaten Serang yang juga dibangun pada tahun 1999 berdiri di atas lahan seluas 2.000 meter persegi. Gedung tersebut beralamat di Jalan Raya Cilegon KM 2 Nomor 22, Kecamatan Serang, Kota Serang, dengan nilai aset sebesar Rp394.400.000.

Dengan penyerahan dua aset tersebut, total nilai aset yang dialihkan dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang men­capai hampir Rp3 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, mengungkapkan bahwa dua aset yang telah diserahkan tersebut merupakan bagian kecil dari keseluruhan aset milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah admi­nistratif Kota Serang.

Menurut Tini, berdasarkan pendataan yang dilakukan BP­KAD, terdapat sekitar 12 aset Kabupaten Serang yang lokasi­nya berada di Kota Serang. Hing­ga saat ini, baru dua aset yang telah resmi diserahkan, semen­tara sisanya masih me­nunggu proses dan kepastian jadwal. “Total aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang ada sekitar 12. Dua sudah diserahkan, sehingga masih tersisa 10 aset lainnya,” katanya. 

Ia menjelaskan, dari sisa aset tersebut, baru sebagian yang memiliki rencana penye­rahan dalam waktu dekat. Sejumlah aset diproyeksikan akan dise­rahkan secara ber­tahap, baik pada tahun ber­jalan maupun tahun berikut­nya, sementara aset lainnya belum menunjuk­kan perkem­bangan berarti. (ald)

Sumber: