TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Serang, Rabu (22/10), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Serang, para kepala seksi, dan jajaran pegawai Kejari.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB) sebagai bagian dari agenda rutin tahunan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB).
Total ada 133 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri atas 131 perkara pidana umum seperti OHARDA (Orang dan Harta Benda), Kamnegtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), dan Narkotika, serta dua perkara pidana khusus berupa pelanggaran cukai.
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Ini merupakan agenda rutin dari program kerja Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Setelah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami melakukan pemusnahan secara berkala, sekitar tiga sampai empat kali dalam setahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan. Kami menargetkan setiap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap memiliki status barang bukti nol,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga barang non-narkotika lainnya. Beberapa di antaranya, sabu seberat 129,63 gram, ganja 68,99 gram, tembakau sintetis 212,86 gram, serta ribuan butir obat terlarang seperti tramadol sebanyak 7.119 butir dan hexymer sebanyak 5.062 butir.
Selain itu, ratusan kemasan minuman ringan dari perkara pelanggaran cukai juga ikut dimusnahkan. Barang-barang tersebut meliputi 70 dus Teh Botol Sosro ukuran besar, 190 dus ukuran kecil, dan 397 dus Teh Fruit Tea. Tidak hanya itu, 792 slop rokok tanpa pita cukai juga turut dimusnahkan.
Dari perkara pidana umum lainnya, turut dimusnahkan berbagai barang seperti tiga koper, 61 unit telepon genggam, sembilan senjata tajam, sepuluh gulung lakban, 24 kunci letter T, 40 potong pakaian, dan 16 timbangan digital. Sejumlah kosmetik dan 222 botol jamu tradisional juga ikut dihancurkan.
“Barang bukti yang kami musnahkan sangat beragam. Semuanya berasal dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Punia.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang. Untuk narkotika, obat-obatan, dan bahan kimia dilakukan dengan cara dibakar hingga habis, sedangkan barang-barang seperti handphone, logam, dan benda keras lainnya dihancurkan menggunakan blender besar atau dipotong menggunakan alat pemotong besi.
Punia menambahkan, dari total perkara yang ditangani, kasus narkotika masih menjadi yang paling mendominasi.
“Yang paling banyak memang berasal dari perkara narkoba. Tren ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan pemusnahan ini, masyarakat dapat melihat keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga integritas lembaga.