Limbah Medis Berbahaya Dibuang di Pemukiman Warga

Minggu 19-10-2025,21:20 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Andi Suhandi

“Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa pada Jumat (10/10) sekira pukul 22.00 WIB, dua unit truk tronton datang ke lokasi dan membuang muatan yang dikatakan sebagai palet kayu. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis,” ujarnya.

Peristiwa itu bermula ketika saksi berinisial DI ditawari oleh DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman limbah berupa palet kayu. Setelah barang tiba, dua truk tronton tersebut langsung membongkar muatan di lokasi dan segera meninggalkan tempat. Belakangan diketahui bahwa limbah yang dibuang bukanlah kayu, melainkan limbah medis berbahaya.

Selanjutnya, KU, selaku tukang rongsok, sempat melakukan penyortiran terhadap bahan plastik dari limbah tersebut untuk dijual kembali. Namun dua orang lainnya, DI dan SA, tidak pernah kembali ke lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut,” tegas Kompol Alfano.(Ald)

 

Kategori :