Karsono memastikan seluruh proses perekaman dan pencetakan KTP-el dilakukan tanpa biaya.
“Ya, gratis. Bukan hanya untuk pelajar, tapi juga untuk semua warga yang masuk kategori wajib KTP,” tegasnya.
Selain pelajar, Disdukcapil juga menyasar warga yang masih menggunakan KTP manual dan belum melakukan perekaman e-KTP. “Jumlahnya memang kecil, tapi tetap kami data agar semua memiliki KTP elektronik,” katanya.
Bagi warga yang sebelumnya memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), data mereka akan otomatis dialihkan ke sistem KTP-el saat genap berusia 17 tahun.
“Begitu genap 17 tahun, data dari KIA akan kami alihkan ke KTP elektronik. Jadi sebelum usia 17 tahun, mereka punya KIA, dan setelah 17 tahun otomatis menjadi KTP dewasa,” ujarnya. (ald)