BPJS Ketenagakerjaan dan DPR RI Sosialisasikan Program Jamsostek

Selasa 30-09-2025,21:30 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — BPJS Ketena­gakerjaan bersama Komisi IX DPR RI melakukan sosialisasi pro­gram jaminan sosial kete­nagakerjaan kepada masyarakat pekerja mandiri atau informal di Kota Serang, Selasa (30/9).

Sosialisasi dalam rangka mem­perluas kepesertaan sektor informal ini diikuti ratusan masyarakat pekerja mandiri atau informal.

Turut hadir, anggota Komisi IX DPR RI H Tubagus Haerul Jaman, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda.

Selain melakukan sosialisasi program Jamsostek, Anggota Komisi IX DPR RI H Tubagus Haerul Jaman bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenaga­kerjaan Banten Eko Yuyulianda juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepa­da dua orang ahli peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mening­gal dunia.

Adapun ahli waris yang me­nerima manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan tersebut ialah ahli waris Alm Ratu Faojah dan Alm Faturi. Keduanya me­rupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal, masing-masing ahli waris menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Kegiatan ini juga dibarengi dengan menyerahkan kartu kepe­sertaan BPJS Ketenag­a­kerjaan kepada perwakilan pekerja informal yang hadir pada kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda mengatakan, so­sialisasi ini bertujuan untuk memperluas kepesertaan dari sektor informal.

Selain itu, sosialisasi ini ber­tujuan untuk mengedukasi pekerja mandiri atau informal yang ada di Kota Serang me­ngenai manfaat program ja­minan sosial ketenagakerjaan.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi serta mem­perluas kepesertaan dari sektor informal seperti petani, nela­yan, tukang bangunan, peda­gang tukang ojek pangkalan, supir angkot dan lainnya. 

Sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pekerja informal yang ada di Kota Serang ini dapat terlindungi program BPJS Ketenaga­ker­jaan," tambahnya.

Eko menjelaskan bahwa saat ini, BPJS Ketenagakerjaan me­miliki 5 program, yaitu Jaminan Ke­celakaan Kerja (JKK), Jamin­an Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pen­siun (JP) dan Jaminan Kehi­langan Pekerjaan (JKP). 

Namun, bagi pekerja informal dapat mengikuti dua program yakni program Jaminan Kema­tian (JKM) dan Jaminan Kece­lakaan Kerja (JKK) dengan iuran Rp. 16.800/bulan/orang.

Lebih lanjut, Eko juga mengungkap bahwa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus  menjadi pekerja dari sektor penerima upah. Namun bisa kepada masyarakat yang bukan penerima upah,  seperti peda­gang, petani, nelayan, tukang ojek, supir angkot dan lain-lain.

"Semua masyarakat pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ke­tenagakerjaan. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pe­kerja informal yang ada di Kota Serang yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kete­nagakerjaan untuk segera men­daftarkan dirinya," ung­kapnya.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Komisi IX Tubagus Haerul Jaman mengapresiasi terkait manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Ia juga mendorong agar seluruh pekerja informal yang ada di Kota Serang terlindungi pro­gram BPJS Ketenagakerjaan.

Kategori :