BJB NOVEMBER 2025

Percepat Pengelolaan Sampah, Tangsel Gandeng Kementerian Lingkungan Hidup

Percepat Pengelolaan Sampah, Tangsel Gandeng Kementerian Lingkungan Hidup

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (14/1). (Tri Budi/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pemkot Tangsel gandeng Kementerian Lingkungan Hidup dalam mempercepat penanganan sampah. Salah satunya dilakukan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam pembentukan bank sampah dan TPS3R di wilayah.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, hari ini dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup pihaknya mengumpulkan seluruh OPD, Camat dan Lurah.

"Kementerian Lingkungan Hidup akan menempatkan sejumlah pegawai di tujuh kecamatan untuk membantu memfasilitasi penanganan sampah, antara lain pendampingan pembentukan bank sampah, pencatatan dan pendokumentasian TPS 3R, serta pemetaan titik-titik kritis timbunan sampah di setiap wilayah," ujarnya kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi dan peninjauan wilayah percepatan pengelolaan sampah di Balai Kota, Rabu (14/1).

Benyamin menambahkan, hasil dari pendampingan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah penanganan sampah ke depan. Program ini merupakan bentuk komitmen dari Menteri Lingkungan Hidup serta arahan Gubernur Banten, dan akan terus dijalankan untuk membenahi penanganan sampah di Kota Tangsel, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.

"Pendampingan wilayah ini melibatkan sekitar 140 pegawai dari Kementerian Lingkungan Hidup," tambahnya.

Menurutnya, di setiap kecamatan akan ditempatkan puluhan petugas yang menyebar dan bekerja bersama petugas daerah di lapangan, termasuk lurah, RT, dan RW. "Seluruh jajaran telah kami instruksikan untuk mendorong pembentukan bank sampah serta memastikan proses pengelolaannya berjalan dengan baik," jelasnya.

Menurutnya, pendampingan ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan memfasilitasi berbagai kebutuhan penanganan sampah, terutama di skala paling bawah. Berdasarkan pemetaan awal, hampir seluruh wilayah memiliki tingkat timbunan sampah yang cukup tinggi, antara lain Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Pamulang, Pondok Aren, dan Serpong Utara.

"Tingkat kekritisan tertinggi berada di Kecamatab Ciputat Timur, Ciputat dan Serpong," ungkapnya.

Mantan Wakil Wali Kota Tangsel ini mengaku, permasalahan timbunan sampah ini tidak hanya terjadi di Kota Tangsel Saja namun, juga di 336 kabupaten/kota di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah pusat melakukan intervensi kepada daerah-daerah yang masuk dalam kategori kritis.

"Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, fokus pertama adalah pengelolaan sampah di tingkat masyarakat melalui penguatan bank sampah dan TPS 3R. Saat ini terdapat 54 bank sampah namun, yang aktif baru sekitar 36. Kedepan, jumlah dan tingkat keaktifannya akan terus ditingkatkan," tuturnya.

Selain itu, pada bagian hilir, penyelesaian PSEL juga menjadi perhatian utama. Dari aspek anggaran, Pak Ben memberikan keleluasaan kepada dinas teknis yakni Dinas Lingkungan Lingkungan Hidup.

"Tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga dinas lainnya, seperti Dinas Cipta Karya untuk Pembangunan instalasi air lindi, serta Dinas Pekerjaan Umum untuk pembangunan akses jalan dan cerobong asap," tuturnya.

Pemkot Tangsel juga menghadapi tantangan besar dalam mengubah perilaku masyarakat agar mengelola sampah sejak dari hulu. Untuk itu, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum akan dilakukan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah, khususnya yang membuang sampah sembarangan harus ditegakan.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarang.

"Sanksi yang dikenakan berupa denda administratif, denda uang, hingga sanksi kurungan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, pihaknya telah menugaskan kepada Kasatpol pp untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Dalam beberapa minggu kedepan, penegakan aturan sudah mulai dilaksanakan di lapangan, mengingat masih banyaknya permasalahan sampah yang ditemukan.

Dengan demikian, penanganan sampah dilakukan secara menyeluruh, dari hilir hingga ke hulu.

"Di hilir, sampah harus ditangani dan dimusnahkan dengan baik, sementara di hulu, budaya masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah juga harus ditegakkan," tutupnya.

Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri menambahkan, Satpol PP memang memiliki tugas sebagai penegak Perda tapi, pihaknya harus menganalisa mana Perda yang memang harus segera ditegakkan dan sekarang sedang dianalisis.

"Sekarang yang paling fokus adalah penegakan Perda tentang pengelolaan sampah. Nah, cuma ada problem di pasalnya. Jadi didalam Perda pengelolaan sampah itu didalamnya ada sanksi administratif," ujarnya.

Pria yang biasa disapa Adam tersebut menambahkan, dalam Perda tersebut menjelaskan bahwa pelanggar sampah, pelanggar membuang sampah harus dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu sebesar Rp300 ribu oleh Pengawas Penataan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Namun, Satpol PP tidak bisa melakukan tindakan sebelum ada sanksi administratif. Problemnya PPLH-nya cuma ada 2 orang di DLH. Karena itu kita tidak bisa langsung melakukan tipiriing karena harus ada sanksi administrasu dulu, kemudian kalau tetap membandel baru dikenakan tipiring," tambahnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya diskresi ke Kejaksaan Negeri, Polres Tangsel dan Pengadilan Negeri.

"Dengan kondisi darurat sampah, bisa nggak kita melakukan itu? Nah, sekarang kita sedang melakukan upaya permohonan minta diskresi dari penegak hukum, yaitu polres, tentu dengan Krimsus, dengan kejaksaan dan pengadilan yang menyidangkan nanti kan," jelasnya.

"Nah, kalau misalkan kata dia boleh, ya kita langsung jalan, langsung tipping.

Perdanya tetap sama, cuma kalau sudah dikasih lampu hijau (green light) sama pihak penegak hukum, boleh karena keadaan darurat sampah ya kita lakukan," tuturnya.

"Karena kalau tidak pakai tipiring katanya agak sulit karena, mereka kurang sumber daya manusia PPLH-nya," tutupnya. (bud)

Sumber: