Ratusan Rekening Penerima Bansos Untuk Judi Online

Rabu 24-09-2025,23:30 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Rudi Susanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memblokir 249 rekening penerima bantuan sosial (bansos) asal Kota Tangsel. Pemblokiran tersebut dilakukan karena rekening tersebut diduga untuk judian online (judol). Pemblokiran dilakukan setelah dilakukan penelusuran terhadap sekitar 14 ribu masyarakat Kota Tangsel penerima bansos. 

Penelusuran dilakukan oleh Kemensos yang bekerja sama dengan pusat laporan analisis transaksi (PPATK). Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, 249 rekening bansos warganya tersebut yang memblokir Kementerian Sosial.

"Yang blokir bukan dari kita tapi, dari Kemensos dan PPATK," ujarnya. Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut berharap, penerima manfaat maupun masyarakat tidak terlibat judi online lantaran tidak ada manfaatnya dan justru menyengsarakan.

Ya, jangan maen judol. Judol mah sudah jelas menyengsarakan," harapnya. "Yang menelusuri dari bawah, kalau pemilik akunnya terlibat ya bansosnya tidak bisa kita berikan. Nanti duitnya dipakai untuk judol," tutupnnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel Mohammad Ervin Andani mengatakan, di wilayahnya terdapat sekitar 14 ribu penerima bansos dan yang telah diblokir ada ratusan. "Yang diblokir oleh Kemensos dan PPATK ada 249 rekening. Ini data yang kita terima dari Kemensos," ujarnya.

Ervin menambahkan, 249 rekening yang diblokir tersebut diduga digunakan oleh penerima manfaat untuk aktivitas judi online. "Kan sudah jelas bansos diberikan tujuannya untuk menghidupi keluarga. Namun, ternyata rekening dari satu keluarganya ada yang digunakan untuk judol dan akhirnya diblokir," tambahnya.

Mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel tersebut menuturkan, pemblokiran rekening penerima manfaat bansos tersebut berlaku ketika dalam satu keluarga terdapat yang terlibat judol. Selanjutnya tidak bisa dipastikan terkait nama penerima manfaat yang terdaftar dan siapa yang terlibat judol. "Sehingga tidak harus atas nama penerima manfaat," tutupnya. (bud)

Kategori :