TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mulai melakukan pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pegawai yang akan diangkat ini merupakan honorer yang belum lulus mengikuti tes seleksi beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin BKD Banten, Aan Fauzan Rahman mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 5.200 honorer di Pemprov Banten yang belum mendapatkan formasi atau belum lulus mengikuti tes seleksi CASN sebelumnya.
Bila pegawai yang diusulkan tersebut diterima oleh Kemenpan RB dan BKN, maka mereka akan dinyatakan sebagai PPPK paruh waktu, dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) sama halnya seperti PPPK penuh waktu.
Adapun besaran gajinya, kata Aan yaitu sesuai dengan Kepmenpan Nomor 16 tahun 2025 tentang pengangkatan PPPK paruh waktu, yakni ditentukan oleh instansi atau OPD masing-masing.
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam postur belanja pegawai pada APBD Pemprov Banten.
"Jadi berbeda dengan penuh waktu, besaran gajinya minimal sesuai dengan honor yang diterima sebagai honorer," paparnya.
Namun pihaknya perlu memastikan keberadaan honorer tersebut untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Kita harus bisa memastikan keberadaan mereka untuk nanti bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (19/8).
Ia menjelaskan, pendataan akan diawali oleh masing-masing OPD untuk nantinya disampaikan ke BKD Provinsi Banten. Hasil tersebut nantinya akan dilaporkan ke Gubernur Banten, dan dilanjutkan pengusulan ke Kemenpan-RB.
"Dari hasil OPD, nanti BKD akan lakukan pengusulan secara elektronik di aplikasi. Tapi sebelum itu tentu akan kita laporkan dulu ke pimpinan hasil pendataan keberadaan mereka yang sudah divalidasi," ujarnya.
Menurutnya, pendataan tersebut penting dilakukan untuk menvalidasi keberadaan pegawai. Sehingga data yang diusulkan benar-benar honorer yang aktif sebagai pegawai di Pemprov Banten.
"Kan bisa saja ada honorer yang tidak lulus seleksi kemudian resign, atau mungkin meninggal dunia. Maka itu harus kita verifikasi," ungkapnya.
Menurut Aan, berdasarkan surat edaran dari Kemenpan-RB data PPPK paruh waktu harus disampaikan pada 20 Agustus 2025. Namun pihaknya telah mengusulkan adanya pengunduran waktu penyampaian karena jumlahnya yang cukup banyak.
Pihaknya pun langsung meminta OPD untuk segera mendata, dan menargetkan rampung dalam tiga hari ke depan.
"Pendataan baru kita akan mulai, karena ini butuh beberapa hal yang dikondisikan. Kita sudah minta Menpan untuk relaksasi atau pengunduran waktu penyampaian. Ini kerja kolektif semua OPD, kita akan coba dalam waktu dekat ini," tuturnya.