Disnaker Kabupaten Tangerang Terima Delapan Aduan THR dari Pekerja
PANTAU POSKO PENGADUAN: Kabid Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Hendra mendampingi Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang memantau posko pengaduan THR beberapa waktu lalu.(Disnaker Kabupaten Tangerang)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang mulai menerima sejumlah aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Hingga saat ini, tercatat sebanyak delapan laporan yang masuk dari para pekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendra Kabid Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan bahwa laporan yang diterima tidak semuanya berkaitan langsung dengan THR, tetapi juga mencakup konsultasi terkait persoalan ketenagakerjaan.“Baru delapan yang masuk. Ada yang terkait THR, ada juga konsultasi masalah ketenagakerjaan,” ujar Hendra kepada Tangerang Ekspres, Rabu (11/3).
Menurutnya, seluruh laporan tersebut saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan analisis oleh pihak Disnaker. Tim akan terlebih dahulu memastikan kebenaran laporan sebelum menindaklanjuti kepada perusahaan yang dilaporkan.
Hendra menjelaskan, proses awal yang dilakukan adalah mengklarifikasi laporan kepada pihak pengadu untuk memastikan detail permasalahan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan, misalnya perusahaan yang dilaporkan ternyata berada di wilayah administrasi lain.“Kami klarifikasi dulu kepada pihak pengadu, dianalisis dulu kasusnya seperti apa. Jangan sampai perusahaannya di Kota Tangerang tetapi aduannya masuk ke Kabupaten,” jelasnya.
Setelah proses klarifikasi awal selesai, Disnaker akan meminta penjelasan dari pihak perusahaan. Klarifikasi tersebut dapat dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting atau Google Meet, maupun dengan mendatangi langsung perusahaan jika diperlukan.
Ia menambahkan, tindak lanjut terhadap aduan akan segera dilakukan karena laporan baru saja masuk. Untuk mempercepat proses penanganan, Disnaker telah membentuk tim satuan tugas yang dibagi menjadi empat tim.“Tim satgas sudah kami bagi, ada empat tim untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk,” katanya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Hendra mengatakan saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan imbauan karena belum memasuki batas waktu pembayaran.“Sekarang kami masih mengimbau dulu, karena batas paling lambat kan H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya.
Apabila setelah batas waktu tersebut perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban membayar THR, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penghentian kegiatan usaha. Namun penerapan sanksi tersebut merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Sebagai perbandingan, pada tahun lalu Disnaker Kabupaten Tangerang menerima sebanyak 16 aduan terkait THR. Dengan delapan laporan yang sudah masuk saat ini, jumlah tersebut sudah mencapai setengah dari total pengaduan pada tahun sebelumnya.
Hendra berharap seluruh permasalahan dapat segera diselesaikan sehingga para pekerja tetap mendapatkan haknya menjelang Hari Raya. ”Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, meminta agar seluruh pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara tepat waktu.“THR ini kan agenda tahunan. Mudah-mudahan para pengusaha bisa memberikan perhatian terhadap program tahunan ini kepada para karyawannya dan pegawainya, supaya semuanya bisa menikmati dan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan, kesejukan, dan keikhlasan,” ujar Maesyal.(dan)
Sumber:

