BJB NOVEMBER 2025

6.054 PPPK Paruh Waktu Dilantik

6.054 PPPK Paruh Waktu Dilantik

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sugihardono. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Hari ini (Senin, 29/12), sebanyak 6.054 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Serang akan dilantik.

Pelantikannya akan dilaksanakan di Alun-alun Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang dipimpin langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sugi­hardono mengatakan, surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana telah disampaikan kepada seluruh calon PPPK paruh waktu untuk dilaksanakan pelantikannya.

"Kami sudah melakukan rapat persiapan, hanya tinggal melakukan pelantikan," katanya, Minggu (28/12).

Sugihardono mengatakan, pelantikan PPPK paruh waktu akan dilakukan Senin 29 Desember 2025, yang lokasinya di Alun-alun Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu.

Totalnya semua ada 6.054 PPPK paruh waktu, dan semuanya sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Sudah semua mendapatkan NIP, dan terverifikasi juga ke BKN, hanya tinggal pengukuhan sekaligus penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu," ujarnya.

Dikatakan Sugihardono, semuanya akan diha­dirkan dalam pelantikan nanti dan untuk gaji yang akan diterima, tentunya sama seperti yang biasa diterima PPPK paruh waktu selama ini.

Sementara ini, tidak ada kenaikan karena harus menunggu kebijakan pemerintah pusat dan di tahun depan, Pemkab Serang sudah menganggarkan penggajian PPPK paruh waktu.

"Tidak ada kenaikan, tunggu kebijakan pemerintah pusat karena dari sana kebijakannya. Namun, di tahun depan sudah dianggarkan penggajiannya, dan besarannya sekurang-kurangnya sama dengan yang diterima sebelumnya," ucapnya.

Salah satu PPPK Paruh Waktu di Diskominfosatik Kabupaten Serang Arif Sholeh merasa bahagia dengan akan dilantik dirinya menjadi PPPK Paruh Waktu. Ia berharap bisa bisa lebih memotivasi dirinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut dia, dirinya sudah bekerja di Pemkab Serang selama lima tahun, namun baru tahun ini diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan begitu statusnya sudah resmi diakui pemerintah sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Saya merasa bahagia, selama lima tahun pengabdian dalam pelayanan bukan berarti tidak diakui, namun sudah diakui tapi hanya dari tingkat daerah saja. Tapi, saat ini sudah jelas statusnya diakui pemerintah pusat sebagai ASN Paruh Waktu," katanya.

Menurutnya, untuk bisa menyandang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mudah.

Sumber: