Pemprov Tak Bisa Intervensi Pengelolaan Sampah Tangsel ke Pandeglang

Selasa 19-08-2025,20:56 WIB
Reporter : Syirojul Umam/Agung Gumelar
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Ap­riandhi Hartawan mengaku belum bisa me­lakukan in­ter­­vensi terkait de­ngan ker­jasama pengelolaan sampah dari Kota Ta­ngerang Selatan (Tangsel) ke Kabupaten Pan­deglang. 

Hingga saat ini kerjasama pengelolaan sampah di dua daerah tersebut masih men­dapat reaksi keras dari ma­syarakat. 

Hal ini juga menjadi polemik apakah kerjasama tersebut akan terus di­lan­jutkan.

"Belum intervensi ke arah sana, karena belum ada la­poran dari Tangsel dan dari pandeglang terkait pe­lak­sa­naan itu," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (19/8).

Meski begitu, kata Deden pihaknya tengah memiliki rencana pembangunan Tem­­­pat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional yang ren­cananya dibangun di Ka­bupaten Lebak.

Namun rencana tersebut masih menunggu beberapa re­gulasi, seperti izin dari Ke­menterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Menurutnya TPA regional tersebut nantinya untuk me­nampung sampah-sampah dari kabupaten/kota yang saat ini lokasi TPA sudah tidak memadai. Bahkan masih ada beberapa daerah yang tidak memiliki TPA sampah di wi­layahnya.

"Kalau sudah ada regional bisa, itu akan jadi pusatnya pengolahan sampah di Provinsi," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andry Sup­riadi mengaku bahwa proses kerjasama pembuangan sam­pah Tangsel ke TPA bangkonol terus berlanjut sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.

"Karena sudah kontrak dari DLH Tangsel dengan Pan­deglang, maka kita mengikuti hukum kontraknya," katanya.

Meski begitu, proses me­ngiriman belum dilaksanakan, sebab TPA Bangkonol saat ini masih dalam tahap per­alihan dari sistem open dum­ping menjadi sanitary landfill. Jika fasilitas baru itu sudah beroperasi, pengiriman sam­pah akan dimulai.

Adapun saat ditanya terkait banyaknya penolakan warga, kata Iing bahwa kerjasama tersebut diklaim terdapat penolakan dan penerimaan dari warga. Namun yang pasti prosesnya terus berjalan, dan masyarakat harus terus diedu­kasi atas kekhawatiran yang dipahami oleh warga.

Selain dengan Tansel, Kabu­paten Pandeglang juga sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Serang terkait pem­buangan sampah. 

Kabupaten Serang, masih melanjutkan pembuangan sampah ke Kabupaten Pan­deglang, meskipun sempat ada penutupan akses jalan oleh warga sekitar lokasi TPA Bangkonol.

Pasalnya, berdasarkan  MoU atau perjanjian kerjasama dengan Pemkab Pandeglang, untuk pembuangan sampah Kabupaten Serang ke Kabu­paten Pandeglang masih ber­laku sampai Desember 2025.

Kategori :