TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengaku belum bisa melakukan intervensi terkait dengan kerjasama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kabupaten Pandeglang.
Hingga saat ini kerjasama pengelolaan sampah di dua daerah tersebut masih mendapat reaksi keras dari masyarakat.
Hal ini juga menjadi polemik apakah kerjasama tersebut akan terus dilanjutkan.
"Belum intervensi ke arah sana, karena belum ada laporan dari Tangsel dan dari pandeglang terkait pelaksanaan itu," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (19/8).
Meski begitu, kata Deden pihaknya tengah memiliki rencana pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional yang rencananya dibangun di Kabupaten Lebak.
Namun rencana tersebut masih menunggu beberapa regulasi, seperti izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurutnya TPA regional tersebut nantinya untuk menampung sampah-sampah dari kabupaten/kota yang saat ini lokasi TPA sudah tidak memadai. Bahkan masih ada beberapa daerah yang tidak memiliki TPA sampah di wilayahnya.
"Kalau sudah ada regional bisa, itu akan jadi pusatnya pengolahan sampah di Provinsi," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andry Supriadi mengaku bahwa proses kerjasama pembuangan sampah Tangsel ke TPA bangkonol terus berlanjut sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
"Karena sudah kontrak dari DLH Tangsel dengan Pandeglang, maka kita mengikuti hukum kontraknya," katanya.
Meski begitu, proses mengiriman belum dilaksanakan, sebab TPA Bangkonol saat ini masih dalam tahap peralihan dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill. Jika fasilitas baru itu sudah beroperasi, pengiriman sampah akan dimulai.
Adapun saat ditanya terkait banyaknya penolakan warga, kata Iing bahwa kerjasama tersebut diklaim terdapat penolakan dan penerimaan dari warga. Namun yang pasti prosesnya terus berjalan, dan masyarakat harus terus diedukasi atas kekhawatiran yang dipahami oleh warga.
Selain dengan Tansel, Kabupaten Pandeglang juga sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Serang terkait pembuangan sampah.
Kabupaten Serang, masih melanjutkan pembuangan sampah ke Kabupaten Pandeglang, meskipun sempat ada penutupan akses jalan oleh warga sekitar lokasi TPA Bangkonol.
Pasalnya, berdasarkan MoU atau perjanjian kerjasama dengan Pemkab Pandeglang, untuk pembuangan sampah Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang masih berlaku sampai Desember 2025.