BJB NOVEMBER 2025

Dewan Evaluasi Usulan Tiga Raperda

Dewan Evaluasi Usulan Tiga Raperda

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Apanudin didampingi anggotanya, Teja Kusuma saat memimpin rapat terkait evaluasi ketiga Raperda, belum lama ini.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Badan Pem­bentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang melakukan evaluasi usulan tiga Rancangan Pera­turan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Tahun 2026.

Ketiga usulan raperda yang dievaluasi, yakni raperda ten­tang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penataan dan Pem­berdayaan Pasar Tradisional dan Toko Swalayan, serta Ra­perda Rencana Perlin­du­ngan dan Pengelolaan Ling­kungan Hidup. 

Jajaran Bapemperda sempat menggelar rapat dengan Dinas Perkimtan, DLH, Disperin­dagkop, serta Tim Prolegda Kota Tangerang. Hal itu guna  memastikan kesiapan sub­stansi dan penunjang legislasi daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Apanudin menegaskan, pentingnya ke­siapan kajian dan naskah akademik sebagai syarat uta­ma penetapan perda, sekaligus menyoroti persoalan lamban­nya penyusunan peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan turunan perda. Menu­rutnya, hal tersebut kerap men­jadi kendala dalam im­plementasi kebijakan di la­pangan.

“Kita sudah rapat dengan tim Prolegda dan OPD pe­ngusul untuk memilah perda mana yang bisa diselesaikan di semester pertama dan ke­dua. Kita juga menekankan kesiapan kajian dan naskah akademik, serta menemukan solusi atas kendala lambatnya peraturan wali kota yang sering terabaikan setelah Perda di­sah­kan,” ujar Apanudin dalam keterangannya.

Ia mengatakan, Bapemperda akan memperketat fungsi mo­nitoring terhadap kesiapan OPD agar target legislasi 2026 berjalan selaras dan tidak me­ngulang kondisi tahun se­belumnya, di mana banyak Perda masuk program namun hanya sebagian kecil yang dapat diselesaikan.

Sementara itu, Anggota Ba­pemperda DPRD Kota Tange­rang, Teja Kusuma mene­kan­kan, bahwa DPRD ingin me­mastikan proses legislasi ber­jalan produktif, berkualitas, dan tepat waktu. Evaluasi dila­kukan untuk mengukur kesiapan OPD pengampu, baik dari sisi penyesuaian re­gulasi di atasnya, aspirasi masyarakat, maupun keter­kaitan dengan rencana pem­bangunan daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh proses legislasi ber­jalan lancar sesuai timeline satu tahun berjalan sebagai­mana arahan kementerian, namun tetap mengedepankan kualitas dibanding kuantitas, agar Perda yang dihasilkan benar-benar relevan dan im­plementatif bagi masyarakat,” tegas Teja. (ziz)

Sumber: