Dindik Kab. Tangerang Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan 2026, Efektif Pembelajaran Hanya 15 Hari
KEGIATAN RAMADAN: Siswa menjalankan kegiatan pada bulan Ramadan. Dinas pendidikan kabupaten Tangerang, telah mengeluarkan surat edaran tentang jadwal kegiatan belajar mengajar selama Ramadan.(Randy/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut disusun berdasarkan kalender pendidikan Kabupaten Tangerang, yang menetapkan total 15 hari efektif pembelajaran selama Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, libur awal Ramadan ditetapkan mulai 18 Februari hingga 20 Februari 2026. Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri dimulai pada 14 Maret 2026, dan peserta didik akan masuk kembali ke sekolah pada 30 Maret 2026 setelah libur Idul Fitri.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu Rezeki Sugandhi mengatakan, pengaturan jadwal pembelajaran selama Ramadan ini bertujuan agar proses pendidikan tetap berjalan efektif, namun tetap menghormati suasana ibadah di bulan suci.
”Bulan Ramadan adalah momen penting bagi siswa dan keluarga. Oleh karena itu, kami mengatur pembelajaran agar tetap berjalan optimal, namun tidak memberatkan peserta didik,” ujar Dilly saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (10/2).
Dilly juga menekankan peran penting orang tua selama masa libur Ramadan, khususnya pada libur awal Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Ia meminta orang tua untuk aktif membimbing anak-anaknya agar tetap belajar di rumah. ”Kami sangat berharap peran orang tua selama libur Ramadan. Orang tua diharapkan dapat membimbing siswa dalam pembelajaran, baik dengan membaca, mengulang pelajaran, maupun kegiatan edukatif lainnya,” katanya.
Menurut Dilly, pendampingan orang tua sangat diperlukan agar siswa tidak kehilangan ritme belajar dan tidak tertinggal materi saat kembali masuk sekolah.
”Bimbingan orang tua ini penting untuk mengasah kemampuan siswa, menjaga kebiasaan belajar, dan memastikan anak-anak tetap siap mengikuti pembelajaran setelah libur,” paparnya.
Selain itu Dilly menjelaskan, selama libur Ramadan, tenaga pendidik dan kependidikan tetap masuk ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Para guru dan tenaga kependidikan diminta untuk menyelesaikan tugas administrasi dan persiapan pembelajaran.
”Untuk para tenaga pendidik, selama libur Ramadan tetap melaksanakan tugas di sekolah. Adapun jadwal libur bagi guru dan tenaga kependidikan mengikuti ketentuan libur Aparatur Sipil Negara (ASN), ” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang dapat melaksanakan pembelajaran selama Ramadan dengan tertib dan terkoordinasi.
”Kami berharap sekolah, guru, orang tua, dan siswa dapat saling bekerja sama. Dengan sinergi yang baik, pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif dan bermakna,” tutupnya.(ran)
Sumber:

