diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Dindik Kab. Tangerang Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan 2026, Efektif Pembelajaran Hanya 15 Hari

Dindik Kab. Tangerang Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan 2026, Efektif Pembelajaran Hanya 15 Hari

KEGIATAN RAMADAN: Siswa menjalankan kegiatan pada bulan Ramadan. Dinas pendidikan kabupaten Tangerang, telah mengeluarkan surat edaran tentang jadwal kegiatan belajar mengajar selama Ramadan.(Randy/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Dinas Pen­di­dikan Kabupaten Tangerang resmi mengelu­arkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut disusun berdasarkan kalender pendidikan Kabupaten Tangerang, yang menetapkan total 15 hari efektif pembelajaran selama Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, libur awal Ramadan ditetapkan mulai 18 Februari hing­ga 20 Februari 2026. Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri dimulai pada 14 Maret 2026, dan peserta didik akan ma­suk kembali ke sekolah pada 30 Maret 2026 setelah libur Idul Fitri.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu Rezeki Sugandhi mengatakan, pengatur­an jadwal pembelajaran selama Ramadan ini bertujuan agar proses pendidikan tetap berjalan efektif, namun tetap menghormati sua­sana ibadah di bulan suci.

”Bulan Ramadan adalah momen penting bagi siswa dan keluarga. Oleh karena itu, kami mengatur pembelajaran agar tetap berjalan optimal, namun tidak memberat­kan peserta didik,” ujar Dilly saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (10/2).

Dilly juga menekankan peran penting orang tua selama masa libur Ramadan, khususnya pada libur awal Ramadan dan menje­lang Idul Fitri. Ia meminta orang tua untuk aktif membimbing anak-anaknya agar tetap belajar di rumah. ”Kami sangat berharap peran orang tua selama libur Rama­dan. Orang tua diharapkan dapat mem­bimbing siswa dalam pembe­la­jaran, baik dengan membaca, mengulang pelajaran, maupun kegiatan edu­katif lainnya,” kata­nya.

Menurut Dilly, pendampingan orang tua sangat diperlukan agar siswa tidak kehilangan ritme be­lajar dan tidak tertinggal materi saat kembali masuk sekolah.

”Bimbingan orang tua ini penting untuk mengasah kemampuan siswa, menjaga kebiasaan belajar, dan memastikan anak-anak tetap siap mengikuti pembelajaran se­telah libur,” paparnya.

Selain itu Dilly menjelaskan, selama libur Ramadan, tenaga pendidik dan kependidikan tetap masuk ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Para guru dan tenaga kependidikan diminta untuk me­nyelesaikan tugas administrasi dan persiapan pembelajaran.

”Untuk para tenaga pendidik, selama libur Ramadan tetap me­laksanakan tugas di sekolah. Ada­pun jadwal libur bagi guru dan tenaga kependidikan meng­ikuti ketentuan libur Aparatur Sipil Negara (ASN), ” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tange­rang dapat melaksanakan pem­belajaran selama Ramadan dengan tertib dan terkoordinasi.

”Kami berharap sekolah, guru, orang tua, dan siswa dapat saling bekerja sama. Dengan sinergi yang baik, pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif dan bermakna,” tutupnya.(ran) 

Sumber: