Empat Keluarga Belum Dibayar Ganti Rugi Tol, BAM DPR RI Datangi Pemkot Tangsel
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan. (Tri Budi/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendatangi Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu, menindaklanjutu adanya aduan masyarakat terkait persoalan ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Ruas Pondok Aren - Ulujami dan Ruas Tol JORR-2 yang belum dibayar. .
Kedatangan Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan diterima langsung oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di aula Blandongan, Balai Kota, Rabu, (18/2). "Dalam kasus ini terdapat empat keluarga yang lahannya sudah digunakan untuk pembangunan jalan tol, namun hingga kini belum menerima pembayaran," ujar Ahmad Heryawan kepada wartawan seusai kunjungannya.
Ahmad menjelaskan, masyarakat telah menempuh jalur hukum dan prosesnya sudah berjalan secara sempurna. Mereka memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri. Pihak tergugat, yakni PT Jasa Marga dan Kementerian PUPR kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun masyarakat kembali menang. Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi, dan putusannya tetap memenangkan masyarakat. Bahkan pihak tergugat kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun kembali dinyatakan kalah. “Informasi yang saya terima, PK itu sampai dua kali dan tetap kalah,” katanya.
Dengan demikian, Ahmad mengaku perkara tersebut sudah inkrah. Sehingga kewajiban pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, panitia pembebasan lahan pada saat itu, termasuk PT Jasa Marga, adalah segera melaksanakan putusan pengadilan dengan melakukan pembayaran kepada masyarakat.
“Kalau putusan sudah inkrah, apa lagi yang ditunggu?” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya istilah tanggung renteng dalam salah satu perkara. Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi kewajiban pihak tergugat, bukan malah dibebankan kepada masyarakat sebagai penggugat.
“Tidak masuk akal jika yang diminta mengurus fatwa atau penjelasan soal tanggung renteng justru masyarakat. Yang berkewajiban menyelesaikan adalah pihak yang kalah,” tuturnya.
Pihaknya minta agar PT Jasa Marga dan Kementerian PUPR membahas secara internal terkait mekanisme pembayaran, bentuk tanggung renteng, serta besaran yang harus dibayarkan.
“Masyarakat tentu tidak mungkin tahu rinciannya,” katanya.
Ia menegaskan, negara harus hadir dalam persoalan tersebut. Pasalnya, hak masyarakat sudah terkatung-katung selama 16 tahun tanpa pembayaran. Terkait adanya pengakuan pernah terjadi salah bayar, ia menilai hal tersebut bukan kesalahan masyarakat. Jika terjadi kesalahan administrasi atau pembayaran, itu harus diselesaikan secara internal oleh pihak terkait.
“Yang paling penting, pembayaran kepada masyarakat yang memenangkan perkara harus segera dilakukan,” ucapnya.
Dari informasi yang diterima, luas lahan terdampak mencapai sekitar 5.000 meter persegi, melibatkan sekitar empat keluarga, dengan nilai pembayaran diperkirakan mencapai Rp10 miliar berdasarkan nilai pada saat itu.
Padahal, lahan tersebut sudah lama digunakan dan jalan tol sudah beroperasi serta menghasilkan manfaat ekonomi.“Maka tidak ada alasan untuk terus menunda pembayaran hak masyarakat. Ini hak warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara,” ujarnya.
Karena itu, Ahmad mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar ada tindak lanjut serius terhadap persoalan tersebut. Langkah itu juga menjadi bagian dari pendekatan politik DPR untuk menekan pihak-pihak terkait agar segera melaksanakan kewajibannya.
Sumber:
