Trayek Luar Daerah Ditertibkan

Kamis 07-08-2025,21:48 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang mulai menata kembali sistem transportasi perkotaan, khususnya menyangkut angkut­an kota (angkot) yang berasal dari luar daerah.

Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari sopir angkot lokal yang merasa pendapatannya menurun akibat menjamurnya angkot dari daerah lain yang bebas beroperasi di Kota Serang.

Wali Kota Serang, Budi Rus­tandi, secara langsung meninjau pengecekan angkot yang dilak­sanakan di terminal Ke­pandean, Kota Serang, Kamis (7/8).

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya pengaturan trayek demi keseimbangan pem­bangunan kota dan kenyamanan masyarakat.

“Hari ini kita melakukan pe­ngecekan atau razia karena banyak sekali angkot dari luar daerah masuk ke Kota Serang. Ini berdampak pada pendapatan angkot lokal. Hari ini kita mulai tertibkan agar penataan kota sejalan dengan transportasinya,” ujar Budi.

Menurutnya, penataan ini juga merupakan langkah awal menuju kesiapan infrastruktur menyambut rencana pem­ba­ngunan Pasar Ibu Kota.

Peme­rintah pusat disebut akan mem­­berikan anggaran tam­bahan jika Serang dinilai sudah siap dari sisi transportasi dan sarana lainnya.

“Ketika Pasar Ibu Kota sudah disahkan, insya Allah kita dapat kelebihan anggaran dari pusat. Kotanya harus sudah siap, ter­masuk transportasi dan infra­strukturnya. Hari ini adalah tahap awal agar Serang bisa lebih rapi trayeknya, karena sekarang masih kacau,” lan­jutnya.

Salah satu masalah besar yang dihadapi adalah bebasnya angkot dari wilayah seperti Balaraja, Cilegon, dan Kabupa­ten Serang yang masuk ke wila­yah Kota Serang tanpa pe­ngawasan yang jelas.

Untuk itu, pemerintah akan mene­tapkan terminal transit sebagai batas operasional angkutan luar daerah.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Serang, M. Iqbal, menjelas­kan bahwa dalam razia tersebut ditemukan sejumlah pelang­garan administrasi, termasuk dokumen kendaraan yang tidak lengkap.

”Tadi ada beberapa yang ditemu­kan seperti dokumen yang tidak lengkap, KIR yang sudah mati, dan kartu pe­ngawas­an yang tidak aktif. Hari ini sudah dihimbau dari Dishub Provinsi bahwa untuk angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), itu menjadi kewe­nangan provinsi. Maka seluruh AKDP yang masuk ke Kota Se­rang harus transit sesuai jalur,” kata Iqbal.

Dishub Kota Serang telah membagi titik transit sesuai wilayah asal angkot. Untuk wilayah barat seperti Cilegon, transit di Terminal Kepandean.

Sementara itu, untuk wilayah selatan seperti Lebak, Pan­deglang, Baros, Ciomas, Pada­rincang, dan Pabuaran, transit di Terminal Cipocok. Dan untuk timur seperti Balaraja dan Cikupa, transit di Terminal Pakupatan.

Iqbal menegaskan bahwa bila aturan ini dijalankan secara masif, kemacetan bisa dikurangi dan trayek dalam kota bisa berjalan lebih tertib.

Kategori :