TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang mulai menata kembali sistem transportasi perkotaan, khususnya menyangkut angkutan kota (angkot) yang berasal dari luar daerah.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari sopir angkot lokal yang merasa pendapatannya menurun akibat menjamurnya angkot dari daerah lain yang bebas beroperasi di Kota Serang.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara langsung meninjau pengecekan angkot yang dilaksanakan di terminal Kepandean, Kota Serang, Kamis (7/8).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya pengaturan trayek demi keseimbangan pembangunan kota dan kenyamanan masyarakat.
“Hari ini kita melakukan pengecekan atau razia karena banyak sekali angkot dari luar daerah masuk ke Kota Serang. Ini berdampak pada pendapatan angkot lokal. Hari ini kita mulai tertibkan agar penataan kota sejalan dengan transportasinya,” ujar Budi.
Menurutnya, penataan ini juga merupakan langkah awal menuju kesiapan infrastruktur menyambut rencana pembangunan Pasar Ibu Kota.
Pemerintah pusat disebut akan memberikan anggaran tambahan jika Serang dinilai sudah siap dari sisi transportasi dan sarana lainnya.
“Ketika Pasar Ibu Kota sudah disahkan, insya Allah kita dapat kelebihan anggaran dari pusat. Kotanya harus sudah siap, termasuk transportasi dan infrastrukturnya. Hari ini adalah tahap awal agar Serang bisa lebih rapi trayeknya, karena sekarang masih kacau,” lanjutnya.
Salah satu masalah besar yang dihadapi adalah bebasnya angkot dari wilayah seperti Balaraja, Cilegon, dan Kabupaten Serang yang masuk ke wilayah Kota Serang tanpa pengawasan yang jelas.
Untuk itu, pemerintah akan menetapkan terminal transit sebagai batas operasional angkutan luar daerah.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Serang, M. Iqbal, menjelaskan bahwa dalam razia tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi, termasuk dokumen kendaraan yang tidak lengkap.
”Tadi ada beberapa yang ditemukan seperti dokumen yang tidak lengkap, KIR yang sudah mati, dan kartu pengawasan yang tidak aktif. Hari ini sudah dihimbau dari Dishub Provinsi bahwa untuk angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), itu menjadi kewenangan provinsi. Maka seluruh AKDP yang masuk ke Kota Serang harus transit sesuai jalur,” kata Iqbal.
Dishub Kota Serang telah membagi titik transit sesuai wilayah asal angkot. Untuk wilayah barat seperti Cilegon, transit di Terminal Kepandean.
Sementara itu, untuk wilayah selatan seperti Lebak, Pandeglang, Baros, Ciomas, Padarincang, dan Pabuaran, transit di Terminal Cipocok. Dan untuk timur seperti Balaraja dan Cikupa, transit di Terminal Pakupatan.
Iqbal menegaskan bahwa bila aturan ini dijalankan secara masif, kemacetan bisa dikurangi dan trayek dalam kota bisa berjalan lebih tertib.