Prestasi Kajari Selama 15 Hari Kerja, Sukses Selamatkan Aset Pemkab Rp 149 Miliar

Senin 21-07-2025,21:32 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Aries Maulansyah

Ricky menjelaskan, tugas di Bi­dang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam hal penyelamatan aset, Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Di akhir masa jabatan, sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky berhasil menorehkan pres­tasi yang gemilang. Penyelamatan aset itu selain menyelamatkan barang milik negara, juga dapat mengembalikan fungsi aset untuk kepentingan umum.(sep/apw)

Kategori :