TANGERANGEKSEPRES - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu berinisial SH alias Jago (46) dan menyita 4 bungkus sabu dalam plastik klip dengan berat 3,28 gram.
Kasat Narkoba Kompol Rihold mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan HOS Cokrominoto, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang sering menjadi lokasi transaksi jual beli narkotika.
"Berdasarkan informasi masyarakat Tim di pimpin Kanit 1, Iptu Deden Hary bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan benar, petugas menemukan terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang diterima," ungkap Rihold dalam keterangan, Rabu (25/6/2025).
Namun, hingga sekira pukul 17.30 WIB, terduga pelaku tersebut merubah lokasi transaksi ke Jalan Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi yang tidak mau kehilangan jejak pelaku langsung melakukan penangkapan.
"Di TKP jalan Srengseng Raya itu langsung melakukan penyergapan. Dan ditemukan barang bukti sabu 3,28 gram, handphone untuk bertransaksi, timbangan digital , 3 pax plastik klip bening dan sedotan (bong)," jelasnya.
Rihold menambahkan, saat di interograsi petugas pelaku SH alias Jago ini mengaku mendapatkan atau membeli narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang berinisial M alias B (DPO).
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya. (*)