"Selanjutnya masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan klik tombol cari. Sistem akan mengeluarkan data status permohonan Adminduk," jelasnya.
Jika status tersedia di kantor kecamatan, maka KTP atau KIA sudah bisa diambil di kantor kecamatan. Jika status sudah selesai untuk permohonan KK, akta lahir, akta kematian dan surat pindah, maka file PDF bisa langsung diunduh di fitur tersebut.
"Semoga dua fitur ini bermanfaat untuk warga Kecamatan Pasar Kemis," harapannya. (*)