Dia menyampaikan, para pedagang baik yang memiliki sertifikat hak guna pakai kios lama maupun tidak harus terakomodir berjualan di dalam gedung Pasar Anyar.
"Kita sudah sampaikan ke PD Pasar, agar dapat mengakomodir para pedagang, supaya semuanya tertib," ujarnya.
Dia menambahkan, Pasar Anyar merupakan pasar legendaris yang menjadi kebanggaan bagi warga Kota Tangerang, oleh karenanya para pedagang harus dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan pasar tersebut agar tetap ramai dikunjungi oleh masyarakat yang akan berbelanja memenuhi kebutuhannya..(*)