Muhibbur mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Mulai darihasil visum, satu buah centong nasi berwarna putih, empat butir obat misoprostol, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol B 3360 WDM warna hijau. Termasuk dua unit ponsel dan satu gunting warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 427 Undang-Undang Nomor17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancamannya pidana maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (*)