Selama Musim Lebaran, Truk Bertonase Besar Dilarang Melintas di Tangsel

Rabu 26-03-2025,15:49 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Truk bertonase besar dilarang beroperasi di Kota Tangsel selama musim lebaran 2025. Larangan tersebut dimulai 24 Maret hingga 8 April 2025 .

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Budi Jatmiko mengatakan, pelarangan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga.

"Dalam SKB ini disebutkan kendaraan yang dilarang beroperasi adalah mulai dari sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, mobil hasil galian tanah, pasir, batu, tambang dan bahan bangunan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Budi menambahkan, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak. Termasuk eperluan penanganan bencana, sepeda motor mudik dan balik gratis dan bahan pokok. 

"Sesuai dengan SKB yang dikeluarkan, kita memonitoring kendaraan-kendaraan besar, kecuali yang dikecualikan. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April mendatang," tambahnya.

Penyuka olahraga bulutangkis tersebut mengungkapkan, kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan diputarbalikan oleh petugas yang berjaga di lapangan. Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang jam operasional kendaraan truk. 

"Pembatasan truk sesuai Perwal kan tetap berjalan dan kita pantau yang memang dilarang Perwal tetap berjalan, lalu SKB juga berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, puluhan truk ditilang Dinas Dishub Kota Tangsel. Truk tersebut ditilang lantaran melanggar jam operasional. Penilangan tersebut dilakukan saat Dishub Kota Tangsel bersama Satlantas Polres Tangsel melaksanakan razia gabungan di Jalan Tekno Widya, Kecamatan Setu.

"Ada piluhan truk yang kita tilang saat razia karena melanggar jam operasional," ujarnya.

Budi menuturkan, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tentang pembatasan operasional mobil barang sejak lama. Yakni, Perwal 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang.

Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku dari pertigaan Gading Serpong hingga pertigaan Taman Tekno. "Dalam Perwal ini diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton," ungkapnya.

Menurutnya, meskipun telah ada Perwal namun, masih banyak yang melanggar dengan banyaknya kendaraan yang bertonase lebih dari 8 ton yang tetap melintas pada jam-jam yang telah diatur. 

Bahkan, tak jarang terjadi kecelakaan antaran sepeda motor dengan truk bertonase lebih dari 8 ton disaat jam larangan tersebut dan menyebabkan korban jiwa.

"Tapi, larangan ini tidak berlaku bagi beberapa truk, seperti truk yang membawa sembako, truk BBM, mobil pemadam kekabaran," tutupnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler