TANGERANGEKSPRES.ID - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M Nawa Said Dimyati menyampaikan pernyataan tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara.
M Nawa Said Dimyati juga menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, tetap berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011, yang diubah menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2020.
Perda tersebut, mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mencakup klausul mengenai pengembangan kota baru di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.
Dengan adanya ketentuan itu, kota baru di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, diharapkan dapat menjadi landasan untuk pembentukan DOB Tangerang Utara, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.
"Dalam rangka mewujudkan DOB Tangerang Utara, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu diambil oleh Pemkab dan DPRD," ujarnya, melalui keterangan yang dilansir, Selasa (11/3/2025).
Dilanjutkan M Nawa Said Dimyati, Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang harus melakukan evaluasi dan analisis mendalam untuk memahami kebutuhan serta potensi yang ada di wilayah pesisir pantai utara Tangerang. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Selanjutnya, Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang perlu mengembangkan rencana induk yang komprehensif untuk pembentukan DOB, yang mencakup pengembangan infrastruktur, pelayanan publik, serta aspek ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan wilayah.
Menurut M Nawa Said Dimyati, alokasi anggaran yang memadai menjadi kunci dalam mendukung pembentukan DOB Tangerang Utara. Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang harus memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang muncul selama proses pembentukan.
Selain itu, terjalinnya koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, juga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Melalui pendekatan yang terencana dan kolaboratif, diharapkan DOB Tangerang Utara dapat terwujud dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat.
"Terdapat sejumlah manfaat yang diharapkan dari pembentukan DOB Tangerang Utara. Salah satu manfaat utama yang diinginkan adalah peningkatan pelayanan publik. Dengan adanya DOB ini, diharapkan pelayanan di sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur akan menjadi lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pembentukan DOB Tangerang Utara diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan di wilayah tersebut. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan infrastruktur yang lebih baik, pengembangan ekonomi yang lebih dinamis hingga peningkatan aspek sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya otonomi yang lebih besar, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih cepat dalam mengambil keputusan dan melaksanakan program-program pembangunan yang diperlukan.
Manfaat lain yang diharapkan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan DOB Tangerang Utara diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan masyarakat, menciptakan lebih banyak kesempatan kerja, serta meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan perubahan yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari mereka setelah adanya pembentukan daerah otonomi baru ini. (*)